Kejagung Telusuri Aliran Uang Jaksa Pinangki ke Adiknya

Ia mengungkapkan, semuanya itu akan dibuktikan dalam persidangan nanti, kemana saja aliran uang Pinangki dan digunakan untuk keperluan apa saja.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2020, 07:46 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 07:46 WIB
Jaksa Pinangki mengenakan baju tahanan saat diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung
Tangkapan kamera CCTV menunjukkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan baju tahanan saat diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. (Sumber: MAKI)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, penyidik masih menelusuri aliran uang jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait kasus yang menjeratnya. Aliran uang tersebut salah satunya mengalir ke adik daripada Pinangki yakni Pungki Primarini.

"Penyidik menelusuri ke mana larinya uang (jaksa Pinangki), rupanya diduga ada juga diberikan ke adiknya, untuk apa diberikan ke adiknya? Nah itu sudah masuk ranah penyidik," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri uang yang diberikan oleh Pinangki kepada adiknya tersebut. Karena, belum diketahui uang tersebut dibelikan atau dibelanjakan untuk keperluan apa saja olehnya.

"Penyidik sudah menelusuri uang yang diterima oleh adiknya itu kemudian dibelanjakan untuk apa, sehingga nanti akan terbangun konstruksi hukum bahwa pencucian uangnya dipakai untuk apa," ujarnya.

Ia mengungkapkan, semuanya itu akan dibuktikan dalam persidangan nanti, kemana saja aliran uang Pinangki dan digunakan untuk keperluan apa saja.

"Nanti bisa digambarkan di persidangan, antara lain sudah kita lihat bersama diduga dibelikan mobil itu, laptop dan belanja online, termasuk kepada adiknya," ungkapnya.

Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum kembali memeriksa tujuh orang orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi Djoko Tjandra serta Andi Irfan Jaya. Dari ketujuh saksi yang diperiksa salah satunya adalah adik kandung jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni Pungki Primarini.

"Saksi yang diperiksa dalam perkara tipikor gratifikasi, salah satunya Pungki Primarini, selaku Adik Jaksa PSM," kata Kapuspen Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dua Kali Diperiksa

Kemudian terkait enam orang lainnya yakni, Gunawan selaku Direktur Consumer Banking PT Bank Mega, Gunito Wicaksono selaku Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang, Julia Rani sebagai teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai, dan Paramelasari Deli sebagai teller Dolarindo Money Cangher.

Lanjutnya, Meliani Trikartika selaku Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza dan yang terakhir Hendri Utama selaku Residence Manager The Pangkubowono Signature.

Dari keenam saksi yang diperiksa, Hari menjelaskan bahwa adik tersangka jaksa Pinangki, yakni Pungki Primarini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali.

"Diperiksa kembali oleh Tim Jaksa penyidik direktur JAM Pidsus yaitu Saudari Pungki Primarini selaku adik jaksa PSM sebatas saksi," tuturnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya