Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta duduk bersama membahas rencana operasi yustisi protokol kesehatan. Rapat digelar pada Senin siang (14/9/2020).
"Bagaimana teknisnya nanti sedang kita rapatkan koordinasi hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (14/9/2020).
Yusri menjelaskan, beberapa poinnya adalah jumlah personel yang dikerahkan ke lapangan. Selain itu juga untuk menyamankan persepsi antarlembaga dalam hal pendisiplinan protokol kesehatan.
Advertisement
"Siang ini akan melaksanakan rapat koordinasi dulu bagaimana teknis di lapangannya untuk bisa menyatukan persepsi bersama dengan teman-teman dari TNI-Polri kemudian pemda karena kita juga mengacu kepada Pergub baru Pergub 88 sama Pergub dalam hal penindakan disiplin kepada masyarakat," ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, Ibu Kota mulai melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai ketat Senin, 14 September 2020.
Anies mengatakan, PSBB berbeda dengan masa transisi diambil karena langkah extraordinary dibutuhkan untuk menekan jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta.
Untuk memastikan pelaksanaan PSBB ketat selama dua minggu ke depan, maka diterbitkanlah Peraturan Gubernur (pergub).
Aturan yang dimaksud yakni (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelanggar langsung ditindak
Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di delapan lokasi di Jakarta pada hari pertama diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (14/9/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyebutkan, delapan titik tersebut, yakni di Pasar Jumat yang berbatasan dengan Tangerang, di Jalan Perintis Kemerdekaan berbatasan dengan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia, dan Semanggi.
Sambodo menjelaskan, penindakan ini sudah sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kita sudah mulai langsung penindakan. Dalam Pergub 79 di situ ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan termasuk sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan," ujar Sambodo dalam keterangan, Senin (14/9/2020),Â
Operasi yustisi in tidak hanya berlangsung secara situasional di delapan titik tersebut, tetapi kata dia, operasi ini juga akan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Tentu ini akan ada imbangan dari Polres-polres penyangga dan dilaksanakan selama 24 jam," kata Sambodo.
Selain itu, akan ada patroli gabungan dari jajaran Polres, TNI, Sudin Perhubungan, dan Satpol PP di sejumlah wilayah yang akan dilakukan secara mobile atau patroli berkeliling. Ia menegaskan kembali, bila selama patroli keliling ditemukan sejumlah pelanggaran, maka akan langsung ditindak di tempat.
"Nanti ada tim patroli yang akan berkeliling, kemudian apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pergub 88 tersebut, tentu akan dilaksanakan penindakan," ujar Sambodo.
Advertisement