26 Angkutan Umum di Tanah Abang Langgar Aturan PSBB

Sebanyak 24 angkutan umum dan 2 bajaj terjaring Operasi Yustisi di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

oleh Yopi Makdori diperbarui 21 Sep 2020, 15:18 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2020, 15:09 WIB
Razia Masker PSBB Kembali
Petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri melakukan razia masker di kawasan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Jakarta, Senin (14/9/2020). Penertiban terkait pelaksanaan PSBB Jakarta kembali dan memutus rantai penyebaran COVID 19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 24 angkutan umum dan 2 bajaj terjaring Operasi Yustisi di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Adapun semuanya dianggap melanggar aturan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dari pagi pelanggaran dari jam 08.00 WIB dalam waktu setengah jam saja ada 24 angkot dan 2 bajaj yang melanggar kemudian total semuanya 26," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di lokasi, Senin (21/9/2020).

Dia menjelaskan, fokus operasi hari ini mengenai kapasitas penumpang sebagaimana diatur dalam PSBB.

"Hari ini kita fokus kapasitas penumpang. 50 persen serta pengaturannya," ungkap Sambodo.

Bukan hanya soal kapasitas, dia juga menuturkan, mengecek pelanggar PSBB yang tidak gunakan masker. Menurutnya, lokasi ini tidak hanya akan dilakukan di Tanah Abang.

"Ya termasuk kalau gak pakai masker kita tegur. Nanti titik lokasinya kita pindah-pindah ini yang pertama kita laksanakan," jelas Sambodo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Didenda

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, mengatakan, akan mendenda pelaku usaha angkutan yang sopirnya kedapatan melanggar aturan PSBB DKI Jakarta.

Dia menuturkan, pengusaha angkutan tersebut akan didenda Rp 50 sampai 150 juta, jika pengemudinya terjaring Operasi Yustisi saat PSBB berlangsung.

"Bila ada pelanggaran pertama akan diberikan peringatan tertulis. Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya bisa Rp 50 juta, pelanggaran berikutnya Rp100 juta dan selanjutnya lagi ketiga dan keempat Rp 150 juta," kata Sambodo, Senin (21/9/2020).

Jika denda itu tak dibayarkan oleh pengusaha, maka, konsekuensinya izin usaha mereka akan dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dan kalau denda itu tidak terbayar maka si pemerintah dalam hal ini Pemda DKI berhak mencabut izin usaha," tegas Sambodo.

Menurut dia, ini dilakukan di masa PSBB semata-mata untuk menghindari klaster baru Covid-19. "Itu kita lakukan untuk menghindari klaster baru di angkutan umum," ungkap Sambodo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya