Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga dijerat dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki menggunakan uang suap dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW, perawatan kecantikan di Amerika Serikat, hingga sewa apartemen.
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga
Dakwaan diawali jaksa dengan membacakan profil Pinangki yang merupakan PNS dengan jabatan struktural Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan tahun 2019 hingga 2020. Dia berpenghasilan Rp 9,4 juta dengan tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, uang makan Rp 731 ribu.
Advertisement
"Dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ditambah dengan penghasilan suami terdakwa yang bernama Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp 11 juta per bulan atau setidak-tidaknya sejumlah itu," jelas jaksa.
Kemudian, jaksa Pinangki menerima uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya, dengan USD 100 ribu ditujukan untuk Anita Kolopaking. Namun nyatanya hanya diberikan USD 50 ribu saja.
"Sehingga terdakwa menguasai USD 450 ribu atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa," ujar jaksa.
Pada kurun waktu 2019-2020, jaksa Pinangki berupaya menyembunyikan asal harta kekayaannya lewat penukaran uang sebesar USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar. Dia juga meminta suaminya menukarkan mata uang USD 10 ribu atau senilai Rp 147,1 juta melalui anak buahnya.
Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 hingga 7 Juli 2020 sebesar USD 337.600, menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000.
Penggunaannya adalah untuk pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,7 miliar, pembayaran sewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat pada 3 Desember sebesar Rp 412,7 juta, pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menyembunyikan dan Menyamarkan
Kemudian, pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta; pembayaran kartu kredit di berbagai bank, Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta; pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta; dan pembayaran sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.
"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," jaksa menandaskan.
Â
Advertisement