Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak delapan orang di Pengadilan Negeri Karawang dinyatakan positif COVID-19, termasuk pegawai dan sejumlah hakim.Â
Untuk itu, pelayanan di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditutup selama tujuh hari untuk mencegah penyebaran COVID-19.Â
Baca Juga
"Ada delapan orang di kantor Pengadilan Negeri Karawang yang dinyatakan positif COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana di Karawang, Jumat, 25 September 2020.
Advertisement
Ia mengatakan, saat ini timnya sedang melakukan pengawasan ketat atas kasus penyebaran virus corona di Pengadilan Negeri Karawang.
Akibat hal tersebut, kantor Pengadilan Negeri Karawang ditutup pada 24-30 September 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Total Kasus Positif COVID-19 di Karawang Mencapai 597 Orang
Sementara itu, catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang, hingga kini total jumlah kasus COVID-19 di Karawang mencapai 597 orang.
Sebanyak 597 orang itu terdiri atas 444 orang telah dinyatakan sembuh, 20 orang meninggal dunia, dan 133 orang masih dalam perawatan di rumah sakit.
Advertisement