Usulan Himsataki untuk BP2MI Terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Masa AKB

Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) mengadakan audiensi kepada Kepala BP2MI Benny Ramadhani pada Senin, (28/9/2020).

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2020, 19:06 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2020, 16:24 WIB
Himsataki
Himsataki mengadakan audiensi kepada Kepala BP2MI Benny Ramadhani pada Senin, (28/9/2020). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) mengadakan audiensi kepada Kepala BP2MI Benny Ramadhani pada Senin, (28/9/2020). Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari penandatangangan pakta integritas antara BP2MI dengan Himsataki pada 17 Agustus 2020 lalu.

Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo mengungkapkan, dalam pertemuan itu, pihaknya mengusulkan empat program kepada BP2MI terkait pemberantasan sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dan pembebasan biaya penempatan.

Usulan itu, pertama, kata dia, prosedur pemberangkatan calon PMI (yang sudah Memiliki ID PMI) pada masa kebiasaan baru sebagai upaya memberikan perlindungan dalam penempatan PMI menyesuaikan ketentuan protocol kesehatan khususnya penempatan ke Hong Kong dan Taiwan.

"Diharapkan prosedur tersebut dapat diimplementasikan Himsataki dan Asosiasi penempatan PMI lain sebagaimana ketentuan dalam Kepmen Ketenagakerjaan No. 294 Tahun 2020; SE Kepala BP2MI No. 14 tahun 2020 berkenaan Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Baru," kata Tegap dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Selanjutnya, prosedur pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk seluruh negara tujuan penempatan, sebagai pelaksanaan dari amanat Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia beserta Turunannya, Himsataki menyampaikan Pendekatan kebijakan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Di antarnya Penempatan dan Perlindungan PMI melalui Sistem Satu Kanal berupa implementasi single data PMI dengan cara mengoptimalkan fungsi SISKOP2MI. Kemudian penempatan dan perlindungan CPMI/PMI secara terbatas bagi beberapa Pemerintah Daerah yang telah siap melaksanakan Perekrutan, Pelatihan dan Sertifikasi serta telah tersedia LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) bagi Calon PMI dapat memulai melaksanakan Proses Penempatan dan Perlindungan CPMI/PMI.

"Yang ketiga Implementasi Peraturan Kepala BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan Program KUR PMI secara langsung kepada Calon PMI/PMI dan Keluarganya dan dilakukan secara nontunai. Program tersebut akan dijalankan bekerjasama dengan beberapa pihak diantaranya Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota; Bank BUMN (BNI); BP Jamsostek dan Asuransi Jasa Indonesia," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Optimalisasi Penempatan PMI

Tegap juga mengusulkan optimalisasi penempatan PMI formal melalui pendekatan perjanjian bilateral antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara penempatan, terkait formasi kebutuhan dan penyiapan PMI formal khususnya ke Kawasan Asia dan Afrika; Kawasan Amerika dan Pasifik dan Kawasan Eropa dan Timur Tengah

"Saya berharap agar usulan program dapat diterima pemerintah baik Kemnaker, Kemenlu serta Khususnya BP2MI yang menjadi operator kebijakan Pemerintah dalam melakukan pembenahaan total terhadap perlindungan peklerja Migran Indonesia yang harus dimerdekakan," kata dia.

Sementara itu, Kepala BP2MI Benni Ramadhani mengapresiasi usulan dari HIMSATAKI dan berharap usulan dari asosiaso tersebut dapat menambah dukungan bagi BP2MI dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi PMI sebagai pejuang devisa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya