KPK Perpanjang Penahanan Dadang Suganda, Tersangka Korupsi RTH Bandung

KPK memperpanjang masa penahanan terhadap wiraswasta Dadang Suganda (DS), tersangka kasus korupsi pengadaan tanah.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 26 Sep 2020, 07:32 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2020, 07:31 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta KPK memperpanjang masa penahanan terhadap wiraswasta Dadang Suganda (DS), tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.

"Penyidik KPK memperpanjang penahanan untuk tersangka DS berdasarkan penetapan ketua PN Bandung yang kedua selama 30 hari dimulai 28 September 2020 sampai 27 Oktober 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Ia mengatakan, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara untuk tersangka Dadang agar dapat segera disidangkan.

Diketahui, Suganda telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.

Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH itu, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Bandung periode 2009–2014, Kadar Slamet dan Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Suganda dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sita 64 Bidang Tanah dan Bangunan

Siswandi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bandung saat itu, Herry Nurhayat, untuk membantu Suganda dalam proses pengadaan tanah itu.

Suganda kemudian membeli tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada dia. Namun, Suganda hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga Suganda diperkaya sekitar Rp 30 miliar. Sebagian dari uang itu, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik Suganda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya