Liputan6.com, Jakarta Buruh Migran Indonesia (BMI) atas nama Toniah (45) meninggal di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat sore, 25 September 2020. Hingga kini jenazah Toniah masih berada di RS Kajang. Belum jelas siapa yang akan memulangkan.Â
Hal itu dibenarkan oleh salah seorang keluarga korban, Rodi yang menyatakan bahwa Toniah meninggal lantaran penyakit paru-paru.
"Meninggal hari Jumat sore," kata Rodi kepada Liputan6.com pada Rabu (30/9/2020).
Advertisement
Toniah merupakan BMI asal Indramayu. Dia menurut kartu identitasnya beralamatkan di Blok Pelem Rt/Rw 08/01, Desa Lemah Ayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Rodi mengaku pihak keluarga begitu kebingungan memulangkan jenazah almarhum ke Indonesia. Apalagi diketahui Toniah diberangkatkan oleh sponsor tanpa melalui jalur prosedural atau tidak resmi.
Kabar meninggalnya TKI asal Indramayu juga dibenarkan oleh teman almarhum yang tak mau disebutkan namanya. Menurut temannya, awalnya Toniah sudah beberapa hari dirawat di RS Kajang. Hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
"Almarhum kerja di pabrik kasur. Awalnya kabur dari majikan pertama, paspornya juga dipegang majikan. Tapi setelah dia (Toniah) ke rumah sakit majikan mengembalikannya," kata teman almarhum kepada yang saat ini berada di Malaysia kepada Liputan6.com, Rabu (30/9/2020).
Jenazah Toniah hingga saat ini masih berada di RS Kajang. Kata teman Toniah, tak ada kawannya yang berani mengambil jenazah almarhum.
"Awalnya dimintain bayar 9 ribu ringgit. Jadi pada gak berani ngurus," paparnya.
Saat pertama kali mendengar kabar meninggalnya Toniah, kawan-kawannya berinisiatif mengumpulkan iuran guna menebus jenazah Toniah. Namun uang yang terkumpul tak cukup.
"Kita cuman dapat 500 (ringgit)," jelasnya.
Sementara itu, menurut Rodi keluarganya telah mempercayakan pemulangan jenazah Toniah kepada pihak sponsor yang memberangkatkan almarhum ke Malaysia. Namun Rodi mengaku pihaknya dimintai bayaran Rp 14 Juta.
"Awalnya Rp 14 juta, terus saya minta setengahan jadi Rp 7 jutaan," tuturnya.
Rodi menuturkan, beberapa hari setelah kabar meninggalnya Toniah, pihak sponsor langsung mendatangi kediamannya pada tengah malam. Di sana ia diminta untuk menandatangani sebuah surat di atas materai yang kurang lebih berisi kesediaan pihak keluarga untuk tak membawa kasus meninggalnya Toniah ke ranah hukum.
"Iya datang malam-malam suruh tanda tangan," katnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bisa Bawa ke Meja Hukum
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Juwarih menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak sponsor tersebut. Menurut Juwarih mestinya pihak sponsor atau penyalurlah yang bertanggung jawab mengurusi pemualangan jenazah tanpa dibebankan oleh pihak keluarga.
"Itu malah dimintain biaya, itu jelas sebagai bentuk memberatkan BMI. Jadi gini kalau dia (almarhum) direkrut secara unprocedural, yang dikejar itu pihak perekrut. Jadi terus gini kalau warga Indonesia meninggal di luar negeri, bukan hanya BMI ya tapi semua itu negara harus hadir," tegas dia kepada Liputan6.com, Rabu (30/9/2020).
Kata Juwarih jika pihak perekrut enggan untuk mengembalikan, maka pihak keluarga bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Ada (pidananya) itu di dalam Pasal 68 juncto Pasal UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Itu sanksinya 10 tahun kurungan," tegas Juwarih.
Menurut Juwarih, kasus tersebut bisa juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kalau ada dugaan dia itu direkrut unprocedural ke sana itu jelas sebenarnya sudah masuk TPPO. Jadi si pihak prekrut bisa dikenakan dua udang-undang loh, UU TPPO Pasal 4, sama UU Pelinduangan Pekerja Migran. Itu sanksinya sanksi pidana semua. Gak ada sanksi administrasi di situ. Makanya kok ini malahan keluarga dibebankan," jelas dia.
Advertisement