Praperadilan Irjen Napoleon Diputus Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri, hari ini, Selasa (6/10/2020).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2020, 09:59 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2020, 09:58 WIB
irjen napoleon thumbnail
irjen napoleon thumbnail

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri, hari ini, Selasa (6/10/2020). Pada sidang kali, hakim akan membacakan putusan praperadilan tersebut.

"Iya, rencananya jadwal sidang dengan agenda tersebut akan berlangsung pukul 10.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, Jakarta, Selasa.

Gugatan yang dilayangkan Irjen Napoleon itu berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap untuk penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra.

Sebelumnya, pada sidang yang dihelat pada Senin 28 September 2020, kubu Napoleon Bonaparte membacakan surat pemohonan di hadapan majelis hakim. Mereka menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti..

Putri menambahkan, gugatan juga diajukan agar status tersangka yang merundung kliennya bisa diuji dalam praperadilan. Tak hanya itu, dia menyebut Napoleon tidak menerima suap ataupun uang dari sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," sambung dia.

Putri melanjutkan, sebelum masuk ke tahap penyidikan, Polri selaku termohon disebut tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menjerat Irjen Napoleon tersangka sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Napoleon pada 2 September 2020. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Pada perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai USD 20 ribu, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya