Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBTS) Cahyono Agus mengatakan, pihaknya kaget disahkannya RUU Cipta Kerja. Menurut dia, ini menempatkan pendidikan sebagai komoditas untuk diperdagangkan.
Dia menyoroti pada Paragraf 12 pasal 65 RUU Cipta Kerja yang disahkan, di mana menyebutkan mengenai perizinan sektor pendidikan melalui perizinan berusaha.
"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mencari keuntungan," kata Cahyono dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Advertisement
Menurut dia, keberadaan pasal 65 dalam RUU Cipta Kerja tersebut, sangat bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
"Sebaiknya pendidikan tidak ditempatkan sebagai komoditas yang diperdagangkan karena hal itu jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, bahwa salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 bahwa pendidikan itu hak setiap warga," ungkap Cahyono.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dibawa ke MK
Cahyono mengungkapkan, sebagai bentuk protes berkelanjutan, pihaknya akan membawa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebelumnya, insan Tamansiswa juga terlibat aktif dalam menolak UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) dan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) yang keduanya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," tutup dia.
Advertisement