Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono angkat bicara mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte, atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra.
Argo mengatakan, Polri menghormati hasil putusan tersebut.
Baca Juga
"Tentunya Polri menghormati semua proses hukum yang sudah berjalan selama ini" tutur Argo dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Advertisement
Argo menyebut, putusan itu memperkuat wujud profesional proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri selama ini, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami meyakini bahwa hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum dalam proses persidangan," jelas dia.
Argo pun meminta kepada semua pihak untuk dapat menghormati hasil ketuk palu majelis hakim PN Jaksel tersebut.
"Polri selalu memberikan hak kepada siapapun melakukan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Namun, hakim telah memutuskan," Argo memandaskan.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas statusnya sebagai tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra.
"Terkait sidang praperadilan tersangka NB tadi pukul 10.00 WIB sidang putusan gugatan praperadilan dengan pemohon kuasa hukum tersangka NB, saat ini sudah diputus menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Menurut Awi, Kapolri Jendral Idham Azis menghormati dan menghargai apa pun putusan dari persidangan tersebut. Penyidik akan terus bekerja demi menemukan titik terang kasus yang menyeret Irjen Napoleon.
"Polri akan melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sedang menunggu analisis berkas perkara JPU," jelas dia.
Pada perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka, yakni eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.
Advertisement