Polisi Tangkap Polisi Sindikat Penggasak 3.070 Rekening Bank Senilai Rp 21 M

Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat penggasak rekening bank, dengan modus meminta one time pasword (OTP) kepada korban.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Okt 2020, 19:41 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 19:31 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (foto: dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat penggasak rekening bank, dengan modus meminta one time pasword (OTP) kepada korban.

"Benar, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap jaringan penipuan modus meminta one time pasword (OTP). Pelaku ada 10 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Argo mengungkap, penangkapan berlokasi di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Menurut hasil pemeriksaan, sindikat ini telah berhasil menipu ribuan korban.

"Mereka menguras rekening bank para korbannya, sudah 3.070 rekening bank milik para korban mereka kuras," jelas Argo.

Argo merunut, investigasi terhadap kasus ini dimulai sejak masuknya laporan Juni 2020. Seorang korban selaku nasabah dan seorang selaku pihak perbankan, melaporkannya ke Bareskrim Polri.

"Tim kemudian bergerak dan menemukan yang diduga pelaku, kita gerebek bersama Brimob dan polisi setempat tanpa perlawanan pelaku," terang Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Motif Tersangka

Terkait motif, Ke-10 tersangka berinisial AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA dan A ini mengaku semata faktor ekonomi. Atas aksi mereka, kerugian diderita para korban, ditaksir mencapai Rp 21 miliar.

"Motifnya ekonomi ya, sehari-hari mereka pekerjaanya seperti ini. Mereka merigikan korban senilai Rp 21 M, digunakan untuk tinggal di rumah mewah, anggota cek juga rumahnya ada kolam renangnya," ungkap Argo.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya