Dalami Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa Ahli Gigi hingga DNA

Awi Setiyono mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasilnya, ada tiga hal utama menjadi catatan Polri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Okt 2020, 21:31 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 21:31 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasilnya, ada tiga hal utama menjadi catatan Polri.

"Pertama kami buat konsep pertanyaan pendalaman, kedua kami periksa sejumlah ahli, dan ketiga memeriksa lift," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Awi menjelaskan, konsep pertanyaan dimaksud adalah sebuah dafar untuk pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang ada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian kantor Kejagung.

"Konsep pertanyaan ini sebagai bentuk tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi 2 Oktober 2020 lalu," jelas Awi.

Hal Kedua, sambung Awi, adalah memeriksa 5 orang ahli, pertama ahli gigi dari kedokteran gigi RS AL, kedua seorang ahli dari pihak pemadam kebakaran, ketiga seorang ahli dari Kementerian Kesehatan, keempat seorang ahli DNA, dan kelima seorang ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri.

"Ketiga melakukan pemeriksaan terhadap lift di kantor Kejagung berupa pengambilan DNA dan sidik jari terhadap tombol lift di bagian dalam bersama tim dari PT Mitsubishi elektrik selaku pihak yang membuat lift tersebut," Awi menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Panggil Saksi

Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, ada 12 saksi yang diperiksa.

"Pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Menurut Ferdy, para saksi terdiri sejumlah unsur, baik itu dari internal Kejagung maupun pihak luar yang mencakup sejumlah saksi ahli.

"Dari petugas pengamanan dalam (pamdal), cleaning service, PNS Kejagung, petugas pemadam kebakaran, dan ahli bangunan dari Kementerian PUPR," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya