Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sempat melontarkan pernyataan bahwa pemerintah mengetahui siapa sponsor dan pihak yang membiayai aksi demo menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja)
Terkait hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, kepolisian tidak serta merta dapat mengambil informasi tersebut. Ada mekanisme yang harus dilakukan untuk menegakkan aturan hukum.
Baca Juga
"Nanti kita dalami, kita kan bukan bicara a, b, c, kita kan harus membuktikan. Polisi harus membuktikan minimal dua alat bukti, baru bisa menggiring seseorang sampai ke pengadilan," tutur Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).
Advertisement
Menurut Awi, penyidik akan berupaya mengumpulkan alat bukti tersebut. Jika ditemukan kesesuaian mengarah ke pihak tertentu, polisi tidak segan melakukan penindakan awal.
"Itulah tugas polisi untuk mengumpulkan bukti-bukti itu," jelas dia.
Adapun terkait dalang kerusuhan dalam demo tolak RUU Cipta Kerja, lanjut Awi, masih dalam pendalaman penyidik.
Sejauh ini dia mengaku penyidik telah mengantongi sejumlah keterangan dari para pengunjuk rasa rusuh yang diamankan serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.
"Semoga segera ditemukan dalangnya," Awi menandaskan.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ombudsman Minta Polisi Tak Lakukan Kekerasan Saat Tangani Demontrasi
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta agar pihak Kepolisian tidak melakukan tindakan represif dalam penanganan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho menyatakan pihak Kepolisian dapat mengedepankan pendekatan pre emptive atau pencegahan melalui pengumpulan data intelejen dalam menentukan tindakan dan persuasif.
"Sesuai dengan tugas pokok Polri, selain memelihara keamanan dan ketertiban, dan menegakan hukum. Polri juga bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2020).
Lalu dia juga menyatakan saat terjadi kerusuhan Polisi dapat bertindak sesuai dengan prinsip proporsional dengan tetap memberikan jaminan tidak adanya kekerasan.
Selain itu, menurut Teguh, Polri wajib menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.
"Sebisa mungkin tidak menggunakan pendekatan hukum atau yang sifatnya represif kecuali bagi yang melakukan pelanggaran atau terdapat dugaan tindak pidana," ucapnya.
Advertisement