Kasus Ambulans Viral Saat Demo RUU Cipta Kerja Naik ke Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ambulans yang diduga bawa batu untuk pendemo telah ditingkatkan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Okt 2020, 16:34 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 16:34 WIB
Polisi Pukul Mundur Pendemo Omnibus Law
Sejumlah pengunjuk rasa melemparkan batu di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selas (13/10/2020). Massa pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law akhirnya dibubarkan dengan tembakan gas air mata. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ambulans yang diduga membawa batu untuk pendemo RUU Cipta Kerja beberapa hari lalu, pihaknya total sudah mengamankan 11 orang dan 2 mobil ambulans.

"Jadi memang 4 orang yang kami amankan. Sebenarnya semua total ada 11 orang dari 2 mobil ambulans kejadian di Menteng sekitar pukul 6 sore," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2020).

Yusri menegaskan, perkara ambulans yang diduga bawa batu untuk pendemo RUU Cipta Kerja tersebut, telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Kami sudah naikkan ke tingkat penyidikan," ungkap dia.

Kini, dia menuturkan, pihaknya mengumpulkan bukti untuk menentukan tersangka kasus ambulans yang diduga membawa batu saat demo RUU Cipta Kerja yang berakhir ricuh. "Alat bukti untuk mengumpulkan konstruksi pasal apa yang dipersangkakan pada mereka nantinya," ungkap dia.

Meski demikian, Yusri menegaskan, 11 orang tersebut telah dipulangkan bersamaan dengan terduga perusuh lainnya. Dia tak mengungkapkan indentitas semuanya tersebut, hanya menyebut sebagai relawan.

"Ya relawan. Semuanya sudah kita kembalikan. Oke," tukas Yusri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Usut Tuntas

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena berharap, polisi mengusut tuntas terkait ambulans yang viral saat demo RUU Cipta Kerja, diduga menyuplai batu bagi pendemo.

"Kepolisian harus menindak tegas secara hukum semua pihak, mulai dari yang menggunakan, hingga pemilik ambulans yang dialihfungsikan dari fungsi sosial menjadi media berlindung untuk melakukan kejahatan," kata Melki dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).

Dia menuturkan, sejatinya mobil ambulans itu tidak patut disalahgunakan. Terlebih untuk agenda politik seperti diduga menyuplai batu saat demo RUU Cipta Kerja.

"Kepada siapapun pemilik mobil ambulans itu, mau itu partai politik bahkan para politisi sekalipun. Harus ditindak secara hukum jika menjadikan mobil ambulans sebagai media politik yang salah," ungkap Melki.

Dia meminta Kepolisian mengusut tuntas kasus mobil ambulans tersebut. Hal itu guna mengungkap dugaan adanya upaya penunggang dalam aksi unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja sepekan terakhir.

"Harus diusut siapa pemilik dari ambulans itu dan siapa saja pihak yang terkait atas pengalihan fungsi ambulans itu. Bisa saja itu berkaitan dengan dugaan penunggang aksi unjuk rasa anarkis tolak Omnibus Law," tandas Melki.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya