Liputan6.com, Jakarta Sebuah foto mendadak viral. Bagaimana tidak, ada dua sosok yang akhir-akhir ini menjadi buah bibir di masyarakat. Mereka adalah dua jenderal Mabes Polri, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Dua perwira tinggi Korps Bhayangkara itu terjerat dugaan korupsi buronnya Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon dan Brigjen Polisi Prasetijo dijamu makan siang oleh Kepala Kejari Jaksel saat pelimpahan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan suap pemberian surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra.
Baca Juga
Menurut Indonesia Corruption Watch, perlakuan Kepala Kejari Jaksel terhadap dua tersangka jenderal polisi itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Advertisement
"Dalam aturan tersebut ditulis bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur, dan adil," kata Peneliti ICW Kurnia soal kasus Djoko Tjandra itu.
ICW menyebut, sejatinya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan penegak hukum lainnya tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi yang terlibat tindak pidana.
"Pertanyaan sederhana terkait dengan konteks tersebut, apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan? Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," desak ICW.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Respons Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tanggapannya terkait beredarnya foto yang menunjukkan momen diduga jamuan makan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus Djoko Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, bahwa pihaknya saat itu sedang melakukan pelimpahan berkas tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Melibatkan tersangka Irjen Napoleon, Brigjen Prasrtijo, dan pengusaha Tommy Sumardi, yang dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
"Karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan salat Jumat dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI kepada para tersangka yang diserahterimakan diberikan jatah makan siang," tutur Hari dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).
Menurut Hari, momen makan siang itu difoto dan diunggah ke media sosial oleh kuasa hukum Tommy Sumardi. Pengacara itu menyertai penjelasan atas foto yang diunggahnya dengan potongan kalimat sebagai berikut.
"Penyerahan berkas tahap 2 diselingi makan siang. Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini Penyerahan Berkas Perkara Tahap 2-istilah P.21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan,".
Hari menegaskan, lokasi makan siang bukan berada di restoran, melainkan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun sajian yang diberikan kepada para tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas dia.
Â
Advertisement
Kewajiban Memberi Makan Siang
Lebih lanjut, pemberian jatah makan siang untuk para tersangka merupakan kewajiban pihak Kejaksaan. Saat pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti melewati jam makan siang, terlebih jika tersangka dalam status tahanan Rutan, maka hal tersebut wajar dilakukan.
"Sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama," kata Hari.
Meski begitu, Hari mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran atas momen tersebut. Ini sebagai bentuk tanggung jawab Kejagung atas informasi dan unggahan di sosial media yang belakangan ramai terkait jamuan makan para jendral.
"Akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan Tersangka pada saat serah terima tahap kedua tersebut," Hari menandaskan.