Pemprov DKI Izinkan 3 Manajemen Bioskop Kembali Beroperasi

Atas dasar penerbitan SK tersebut, Bambang mempersilakan pelaku usaha bioskop mengoperasionalkan kembali studio mereka.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2020, 14:41 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 14:33 WIB
Salah satu studio bioskop Cinema XXI. (Foto: Koleksi Cinema 21)
Salah satu studio bioskop Cinema XXI. (Foto: Koleksi Cinema 21)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan terhadap tiga manajemen bioskop. Adanya SK, tersebut Pemprov DKI telah mengizinkan studio bioskop kembali beroperasi.

"XXI, Cinepolis dan CGV sudah keluar SK-nya," ucap Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi kepada merdeka.com, Selasa (20/10/2020).

Bambang mengatakan, SK XXI dan Cinepolis lebih dulu diterbitkan dibanding CGV. Sebab, pada Senin (19/10/2020) manajemen CGV baru memaparkan kesiapan studio mereka. Untuk manajemen CGV, dikatakan Bambang baru ditandatangani hari ini.

Atas dasar penerbitan SK tersebut, Bambang mempersilakan pelaku usaha bioskop mengoperasionalkan kembali studio mereka.

"Infonya minggu ini buka," tuturnya.

Sementara itu, dua manajemen bioskop akan kembali membuka studio mereka mulai Rabu (21/10/2020) besok. Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan dua manajemen yang akan kembali membuka studio mereka adalah CGV dan Cinepolis.

"Besok. CGV dan Cinepolis," ucap Djonny kepada merdeka.com, Selasa (20/10/2020).

Sejatinya, Dinas Parekraf juga telah menerbitkan SK untuk XXI, namun menurut Djonny manajemen belum ingin untuk membuka studio mereka dalam waktu dekat. Pihak XXI masih merasa keberatan dengan batas maksimal yang ditetapkan Pemprov sebesar 25 persen.

"Betul (keberatan pembatasan maksimal jumlah penonton) mudah-mudahan minggu depan buka juga," harap Djonny.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Batasan Jumlah Penonton

Di masa pelonggaran PSBB, Pemprov DKI memang membatasi kapasitas maksimal bagi penonton bioskop yakni 25 persen. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan penetapan persentase kapasitas penonton merupakan hasil diskusi tim Pemprov DKI.

"Soal kapasitas tentunya ini sudah hasil diskusi tim pemprov DKI, untuk tahap awal 25 persen dulu," ujar Gumilar kepada merdeka.com, Senin (12/9/2020).

Ia pun tidak menjelaskan lebih detil saat disinggung dasar jumlah batasan penonton di tiap ruang teater.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya