Banding KPK Diterima, Vonis Aspri Imam Nahrawi Diperberat Jadi 6 Tahun

Hukuman Ulum ini diperberat 2 tahun dari semula 4 tahun penjara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Okt 2020, 15:49 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2020, 15:37 WIB
Miftahul Ulum
Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum seusai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2020). Berkas perkara tersangka Miftahul Ulum terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Miftahul Ulum.

Majelis Hakim PT Jakarta itu memperberat hukuman asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tersebut menjadi 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (21/10/2020).

Hukuman Ulum ini diperberat 2 tahun dari semula 4 tahun penjara. Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Miftahul Ulum. Hakim menyatakan ulum terbukti menerima suap dana hibah KONI dan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Hakim Ni Made Sudani dalam amar putusannya, Senin (15/6/2020).

Hakim menyatakan Ulum terbukti menerima Rp 11,5 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Uang itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Hakim juga meyebut Ulum terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 7,654 miliar bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Hal yang memberatkan vonis, yakni Ulum dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni Ulum hanya menikmati sebagian kecil dari hasil kejahatannya.

Ulum menyatakan menerima vonis, sementara jaksa menyatakan banding.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dinilai Tidak Kooperatif

Vonis Ulum ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Ulum sebelumnya dituntut hukuman penjara 9 tahun denda Rp 300 subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Ulum menerima suap dana hibah KONI bersama mantan Menpora Imam Narawi.

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis. Untuk hal memberatkan, Ulum dianggap telah menghambat perkembangan prestasi atlet Indonesia yang dapat mengangkat harkat dan martabat Indonesia.

Ulum juga dianggap tidak kooperatif dan tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya. Ulum juga dianggap berperan sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Sementara hal yang meringankan Ulum dianggap bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya