Polisi Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Okt 2020, 18:25 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 14:52 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Kebakaran melandang Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (22/8/2020) malam. Kebakaran gedung Kejaksaan Agung bermula di lantai 6, kemudian merembet ke lantai bawah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kedelapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara internal hari ini, Jumat (23/10/2020).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan kedelapan orang itu sebagai tersangka terkait kebakaran Kejaksaan Agung.

"Kita lakukan ilmiah untuk buktikan. Penyidik pun menetapkan 8 tersangka," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Karena kelapaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," tutur Argo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bukan karena Arus Pendek Listrik

Sebelumnya, Kabareskrim mengumumkan hasil penyelidikan. Dia menyebut sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya