Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya pemerintah untuk membuat sistem pertahanan rakyat semesta atau Sishankamrata abad 21.
Hal ini disampaikannya saat orasi ilmilah secara daring dalam Kuliah Umum di Universitas Pertahanan, Senin (26/10/2020). Turut hadir Rektor Unhan Laksamana Madya Amarulla Oktavian bersama civitas akademika, di antaranya mahasiswa doktoral Unhan Hasto Kristiyanto yang sekaligus menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan.
Baca Juga
Menurut Puan, sebagai bentuk dukungannya, DPR terus berupaya melalui fungsi legislasi, penetapan APBN, pengawasan serta peran diplomasi parlemen.
Advertisement
"Untuk menjaga persatuan, dan melindungi bangsa serta keutuhan wilayah Indonesia, membutuhkan Sistem Pertahanan Semesta yang kuat dan andal," kata Puan,d alam keterangannya.
Dia pun mencontohkan, soal perumusan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Undang-Undang ini turut mengatur mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan bersinergi bersama Polri untuk memerangi terorisme," ungkap Puan.
"Hal ini juga mencerminkan sishankamrata berupa integrasi institusi sipil dan militer dalam upaya memberantas terorisme," lanjut dia.
Puan menyebut, DPR RI juga turut merumuskan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara. Undang-Undang itu bertujuan membentuk payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.
"Undang-undang ini merupakan arsitektur DPR bersama Pemerintah dalam rangka mempersiapkan secara dini Sumber Daya Nasional agar lebih siap menghadapi tantangan dan ancaman kekinian, baik ancaman militer maupun nonmiliter," tukas politisi PDIP ini.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Modernisasi Kekuatan Pertahanan
Melalui fungsi anggaran, kata Puan, DPR RI sangat memperhatikan pemenuhan minimum essential force (MEF) untuk memodernisasi kekuatan pertahanan agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas militer dan misi perdamaian.
Puan menuturkan, anggaran fungsi pertahanan juga terus ditingkatkan. Sebut saja pada 2016 anggaran fungsi pertahanan mencapai Rp 98,2 triliun meningkat hingga mencapai Rp 118 triliun pada 2020, dan pada 2021 dianggarkan sebesar Rp 137 triliun.
Melalui diplomasi Parlemen, DPR RI mendukung penguatan kerja sama TNI dengan militer berbagai negara, khususnya dalam meningkatkan kemampuan tempur prajurit, sharing informasi dan lain sebagainya.
"DPR RI juga mendukung rangkaian diplomasi pertahanan yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam memperkuat kerja sama pertahanan internasional untuk mendukung kemajuan alutsista," tutup Puan.
Advertisement