Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Gus Nur atau Sugi Nur Raharja dari LBH Pelita Umat menyebut, kasus kliennya mestinya mengedepankan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
"Semestinya mengedepankan restorative justice yaitu mediasi antara yang dituduh pelaku dan yang merasa menjadi korban. Semestinya restorative justice ini yang didahulukan, pendekatan pidana semestinya menjadi solusi terakhir," kata Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam keterangan tulis yang diterima pada Senin (26/10/2020).
Chandra menuturkan, pendekatan keadilan restoratif ini seirama dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) dan Surat Telegram Kabareskrim Nomor STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice.
Advertisement
"Semestinya Gus Nur dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi apa maksud dari pernyataan tersebut dan dipertemukan dengan yang melaporkan," katanya.
Namun, kata Chandra, Gus Nur itu justru malah ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal.
"Dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri," tandasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polri Persilakan Ajukan Praperadilan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan penahanan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur agar mengajukan praperadilan.
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.
"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2020) seperti dilansir Antara.
Saat ditanya tentang ketidaksetujuan para simpatisan dan kuasa hukum Gus Nur terhadap penangkapan Gus Nur, menurut Awi, itu merupakan hal biasa.
Sementara terkait penangguhan penahanan, Awi menuturkan bahwa hal tersebut juga boleh diajukan pihak kuasa hukum. Namun demikian dikabulkan atau tidaknya, hal itu tergantung penyidik.
"Terkait penangguhan penahanan, silakan saja mengajukan. Namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," kata Awi.
Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sejak Minggu (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.
Advertisement