Cegah Penularan Covid-19, Pemprov DKI Minta Pengelola Rest Area Batasi Jumlah Pengunjung

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau agar pengelola rest area dapat membatasi jumlah warga yang antre di toilet saat arus balik libur panjang akhir Oktober 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Okt 2020, 16:53 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2020, 16:51 WIB
Singgah di Rest Area Tol Maksimal 30 Menit
Aktivitas pengunjung di Rest Area Km 13,5 di Tol Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2020). Jelang Lebaran 2020, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menerapkan PSBB di semua rest area yang dikelolanya dengan membatasi waktu singgah pengunjung maksimal 30 menit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau agar pengelola rest area dapat membatasi jumlah warga yang antre di toilet saat arus balik libur panjang akhir Oktober 2020.

Dia menyebut pembatasan tersebut guna meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19 saat banyaknya warga di rest area.

"Protokol kesehatan 3M diawasi secara ketat. Kalau perlu di beberapa tempat yang menjadi pusat perkumpulan seperti mushala, toilet, itu ada petugas yang mengatur jumlah maksimal orang yang boleh beraktivitas di dalam," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).

Dia menjelaskan dalam pembatasan tersebut pihak pengelola dapat membatasi warga dengan jumlah yang ditentukan saat melakukan antrean ke toilet. Selain itu akses warga untuk antrean dan keluar dari toilet juga harus diperhatikan.

"Misalnya di toilet maksimal lima orang, ya sudah ada petugas yang hitung untuk antre di luar. Satu masuk, satu keluar, gantian terus. Jadi terjaga," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pembatasan Ibadah di Musala

Selain toilet, Syafrin juga meminta agar warga yang akan melakukan ibadah di musala dapat dilakukan pembatasan. "Dengan upaya bersama paling tidak kita minimalisir dan tidak ada klaster libur panjang lagi di Jakarta," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya