Terbukti Buang Sampah ke Sungai Kalimalang, 2 Warga Bekasi Didenda Rp 2 Juta

Dua warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, didenda Rp 2 juta karena terbukti membuang sampah ke Sungai Kalimalang.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 03 Nov 2020, 12:09 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 12:09 WIB
Antisipasi Pendangkalan, Alat Berat Keruk Endapan Lumpur Kalimalang
Alat berat mengeruk endapan lumpur dan sampah di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat (21/7). Normalisasi ini guna mengantisipasi pendangkalan sungai yang mengancam kelancaran lalu lintas air di wilayah tersebut. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Bekasi - Dua warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, didenda Rp 2 juta karena terbukti membuang sampah ke Sungai Kalimalang. Denda tersebut diputus hakim tunggal yang mengadili perkaranya di Pengadilan Negeri Cikarang.

"Terdakwa AG dan RA terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, di Cikarang, seperti dilansir Antara, Selasa (3/11/2020).

Dia menjelaskan, denda Rp 2 juta itu dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas negara.

"Persidangan tindak pidana ringan ini dilakukan penyidik dari PPNS Kabupaten Bekasi," ujar Rahmat soal buang sampah ke sungai itu.

Dia mengatakan, terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.

Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti telah membuang sampah sembarangan di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada pukul 17.30 WIB, Minggu 18 Oktober 2020.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," kata Rahmat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jadi Pelajaran

Rahmat berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik, salah satunya membuang sampah sembarangan. "Baik itu di bantaran sungai atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya. Kasus ini bisa menjadi pelajaran warga," kata dia.

Menurut dia, untuk menghilangkan perilaku buruk tersebut dibutuhkan peran, kerja sama, serta kesadaran semua pihak sehingga tidak ada lagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Kita semua tentu sangat mendambakan Kabupaten Bekasi yang bersih dan dua kali tambah baik," kata dia lagi.

Sebelumnya, pembuang sampah ke aliran Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang viral di jagat maya, menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi, Kamis 22 Oktober 2020. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

"Iya, yang bersangkutan menyerahkan diri. Sekarang masih diinterogasi," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya