Rizieq Shihab Akan Pulang ke Indonesia, Bagaimana Nasib Kasusnya?

Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya kini tengah melakukan koordinasi demi menangani sejumlah laporan terhadap Rizieq Shihab

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Nov 2020, 16:16 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 16:16 WIB
Rizieq Shihab
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar, Rabu (1/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan pulang dari Arab Saudi dan direncanakan tiba di Indonesia pada Selasa 10 November 2020 mendatang.

Selama meninggalkan tanah air, dia tersandung sejumlah kasus hukum yang ditangani Polri. Namun proses penanganan perkaranya sempat terkendala lantaran Rizieq berada di luar negeri.

Lantas bagaimana nasib kasusnya jika Rizieq pulang ke Indonesia?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan penyidik terkait penanganan perkara yang menyeret Rizieq Shihab.

"Kami sedang koordinasikan. Bagimana hasilnya kita tunggu penyidik," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Diketahui, pada awal 2017, Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus dugaan chat pornografi yang melibatkan seorang perempuan bernama Firza Husein. Sementara Firza Husein sendiri sempat ditangkap polisi atas tuduhan makar dalam aksi 212 pada 2 Desember 2016

Rizieq Shihab juga menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan pelapor Sukmawati Soekarnoputri. Hanya saja, dua kasus tersebut sudah dihentikan proses penyidikannya alias SP3 dan status tersangkanya pun menjadi hilang.

Sisanya, Rizieq Shihab merupakan pihak terlapor dalam beberapa laporan kepolisian.

Seperti aduan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya, terkait penistaan agama kristen lantaran dalam video yang viral kala itu, Rizieq Shihab melontarkan pernyataan yang diduga menyinggung SARA.

Rizieq Shihab juga dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramahnya terkait pecahan uang yang disebutnya mirip palu arit atau lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sementara pada 2016, Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Bogor.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pulang ke Indonesia

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengumumkan jadwal resmi kepulangannya ke Indonesia. Sesuai jadwal, pesawat yang membawanya dari Arab Saudi akan tiba di Jakarta pada 10 November 2020.

"Dari perjalanan kita, pembelian tiket, dan Alhamdulilah tiket sudah terbeli dan lunas, dijadwalkan tiba 10 November 2020, berangkat dari Saudi 9 November 2020," kata Rizieq seperti dikutip dari Front TV, Rabu (4/11/2020).

Rizieq Shihab menjelaskan, kepulangannya ke Tanah Air ini diurus setelah dia dan keluarga mendapat perpanjangan visa.

Karenanya, dia menegaskan, rencana kepulangannya kali ini bukan dikarenakan alasan pelanggaran hukum seperti denda atau overstay. "Saya bukan over stayer," tegas Rizieq Shihab.

Karenanya Rizieq menegaskan, akan menuntut ke jalur hukum bagi pihak-pihak yang mengklaim kepulangannya karena melanggar aturan tinggal di Arab Saudi. Termasuk soal isu denda izin tinggal yang sempat berembus.

"Siapapun, pejabat Indonesia yang sebut saya overstay, saya akan tuntut secara hukum karena menuduh, tidak ada overstay," tandas Rizieq Shihab.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya