Mendikbud Akan Prioritaskan Dana BOS untuk Daerah 3T pada 2021

Nadiem memastikan, tahun 2021 tidak akan ada penurunan dana BOS bagi sekolah yang sudah besar dan mapan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 06 Nov 2020, 20:33 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2020, 20:33 WIB
4 Pokok Kebijakan 'Merdeka Belajar', Ini Penjelasan Mendikbud
Nadiem Makarim (Sumber: Kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim berencana memprioritaskan peruntukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada daerah yang tergolong terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

“Tahun depan, kami akan prioritaskan kepada sekolah yang jumlah muridnya sedikit dan daerah-daerah terluar, terdepan dan tertinggal. Karena kasihan sekali dengan dana BOS yang kecil, sekolah itu tidak menerima (dana BOS) yang banyak sekali. Padahal tentu ada biaya-biaya sekolah. Sekecil apa pun pasti ada biaya minimumnya,” tutur Nadiem dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Mendikbud menilai, kebijakan ini sebagai upaya pemerintah menjangkau dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah 3T agar mampu mengejar ketertinggalan dari sekolah-sekolah di kawasan perkotaan.

Nadiem memastikan, tahun 2021 tidak akan ada penurunan dana BOS bagi sekolah yang sudah besar dan mapan.

“Jadi kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang turun, tapi untuk teman-teman kita di sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu adalah yang namanya pro-afirmasi, pro-rakyat yang membutuhkan. Itu yang sebenarnya,” ujar Nadiem.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penggunaan Dana BOS di Tangan Kepsek

Nadiem juga kembali menjelaskan kebebasan penggunaan dana BOS yang keputusan penggunaannya sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah.

“Jadi dana BOS sekarang bisa digunakan untuk guru honorer, bisa digunakan untuk beli laptop, beli pulsa, bahkan untuk membantu ekonomi guru-guru honorer. Jadi mohon dimanfaatkan kemerdekaan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS tentunya dengan pelaporan yang harus transparan,” tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya