Liputan6.com, Jakarta Seorang pengemudi ojek daring berinisial FH (20) ditangkap polisi dari Polsek Tambora, Jakarta Barat, lantaran diduga membeli satu unit ponsel menggunakan uang palsu.
Aksi pelaku ketahuan, saat korbannya yang akan menjual handphone melalui laman Facebook mencurigai uang yang diterima dari pelaku adalah uang palsu.
"Saat mencurigai hal tersebut kemudian korban meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora " ujar Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi melalui keterangan tulis, Rabu (11/11/2020).
Advertisement
Dia menuturkan, kejadian ini bermula saat Korban bertemu pelaku FH pada Minggu 8 November yang janjian untuk membeli ponsel miliknya. Saat melihat barangnya, pelaku lalu membayar Rp 1.900.000 dengan pecahan Rp 100 ribu. Namun, saat menerima uang tersebut, korban merasa curiga.
"Dari awal pelapor sudah memperhatikan gerak gerik terlapor yang mencurigakan dan ketika menerima uang sebesar Rp 1,9 juta kemudian memeriksa uang kertas tersebut merasakan sesuatu yang aneh dengan uang tersebut, karena uang tersebut sangat halus dan warnanya agak luntur," jelas Faruk.
Yakin FH memberikannya uang palsu, korban langsung meminta bantuan warga setempat untuk mengamankan pelaku. Yang kemudian, dibawa ke kantor polisi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pernah Ditipu
Faruk menuturkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, pelaku nekat berbuat seperti itu, lantaran dirinya juga telah menjadi korban dengan kasus serupa.
"Dihadapan penyidik pelaku membeberkan bahwa pelaku mendapatkan uang tersebut dari hasil penjualan HP miliknya kepada orang yang tidak dia kenal," jelas dia.
Faruk menjelaskan, setelah FH mengetahui uang yang diterimanya palsu, kemudian ia ingin membalas penipuan tersebut dengan mencari sasaran orang lain yang menjual ponsel di Facebook. Niatnya untuk menipu dengan menggunakan uang palsu yang baru ia peroleh.
Faruk menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya hingga 10 tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto 245 KUHP," tandas Faruk.
Advertisement