Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Menurut Ferdy, para saksi dalam kasus Kebakaran Kejaksaan Agungadalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejagung yakni Karo Perencanaan Tahun 2019, ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), peminjam nendera PT APM inisial MAI, pengawas cleaning service inisial AR dan HS.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Nov 2020, 12:40 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2020, 12:40 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini lima orang diminta menghadap penyidik.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, para saksi terdiri dari pihak internal dan eksternal Kejagung.

"Pemeriksaan hari ini," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Menurut Ferdy, para saksi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejagung yakni Karo Perencanaan Tahun 2019, ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), peminjam nendera PT APM inisial MAI, pengawas cleaning service inisial AR dan HS.

"Selain pemeriksaan saksi-saksi, hari ini tim penyidik gabungan melakukan koordinasi dengan Jaksa Peneliti," jelas Ferdy.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo memastikan kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung disebabkan karena api dari puntung rokok. Dia menyatakan, kesimpulan yang didapat tim penyelidik dan penyidik tak mengada-ada.

"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak polititasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada," ujar Ferdy dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Ferdy menyatakan pihaknya sudah membeberkan secara gamblang penyebab terjadinya kebakaran di Kejagung pada Jumat 23 Oktober 2020 dalam konferensi pers.

Menurut Ferdy, sebelum penyelidik dan penyidik Polri menetapkan api dari puntung rokok sebagai penyebab kebakaran Kejagung, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan para ahli.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik gabungan polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini : 


Tiga Puntung Rokok Dibuang

Ferdy mengatakan terdapat tiga puntung rokok yang dibuang pekerja bangunan ke dalam polybag yang berisi sampah.

"Ada tiga puntung rokok yang dibuang ke polybag. Di dalam polybag itu ada sampah-sampah," ujarnya.

Ferdy mengatakan, dalam plastik sampah tersebut terdapat bahan yang mudah terbakar seperti kertas, potongan kayu hingga tiner. Menurut Sambo, hal tersebut yang menjadi pemicu munculnya api dan membakar Kejagung.

"Dekat dengan tiner, lem aibon sehingga api cepat tersulut," kata Ferdy.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya