Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan masih adanya intoleransi beragama yang terjadi di Indonesia. Komnas HAM pun mengusulkan agar Presiden Jokowi menerbitkan suatu aturan atau merevisi Peraturan Bersama Menteri yang mengatur soal beragama.
Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca Juga
Taufan menuturkan bahwa ada sekelompok masyarakat yang mengalami gangguang saat beribadah maupun akan membangun rumah ibadah.
Advertisement
"Karena itu, perlu satu revisi terhadap Peraturan Bersama Menteri yang selama ini sudah ada. Kami tadi menginginkan juga ada satu pengaturan yang lebih tinggi, kita usulkan tadi peraturan presiden (perpres)," jelas Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan.
Taufan menekankan pentingnya satu ayuran yang lebih adil dan berbasis kepada kebebasan. Dengan begitu, setiap warga negara untuk mengekspresikan keagamaan masing-masing.
Taufan mengatakan usulan Komnas HAM akan dibahas di internal pemerintah. Menurut dia, Presiden Jokowi menyambut baik usulan tersebut.
"Ini mungkin jalan keluar dalam menyelesaikan masalah-masalah intoleransi gangguan-gangguan terhadap kemerdekaan orang dalam beribadah sehari-hari," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Usulan Pidato Hari HAM Internasional
Dalam pertemuan itu, Komnas HAM juga menyampaikan sejumlah usulan untuk bahan dalam pidato Presiden dalam peringatan Hari HAM Internasional pada 10 Desember mendatang.
Taufan berharap Jokowi menjadikan Hari HAM sebagai seremoni kelembagaan negara.
"Sehingga siapapun nanti yang mimpin negara ini, ataupun memimpin Komnas HAM, setiap tanggal 10 Desember itu menjadi komitmen bangsa kita, negara kita untuk menghormati hak asasi manusia," tutur Taufan.
Advertisement