Polri Akan Panggil Anies Baswedan Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

Anies Baswedan dan pihak-pihak yang dikirim surat klarifikasi oleh Polri akan dimintai keterangan terkait dugaan pidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Nov 2020, 16:52 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2020, 16:50 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan bertemu Rizieq Shihab di rumahnya, Selasa malam. (Foto: Istimewa/Twitter DPP FPI)
Gubernur DKI Anies Baswedan bertemu Rizieq Shihab di rumahnya, Selasa malam. (Foto: Istimewa/Twitter DPP FPI)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona Covid-19 di ibu kota. Hal itu menyusul kerumunan massa di acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, selain Anies Baswedan, polisi juga akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan terkait acara di Petamburan.

"Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, pada RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, kemudian Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Menurut Argo, Anies Baswedan dan pihak-pihak yang dikirim surat klarifikasi itu akan dimintai keterangan terkait dugaan pidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 itu menyebutkan, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta".

"Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Argo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot

FOTO: Polisi Bekuk 12 Tersangka Pembunuhan Pengusaha Pelayaran
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan keterangan saat konferensi pers kasus pembunuhan pengusaha pelayaran Sugianto (51) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020). Polisi membekuk 12 tersangka pembunuhan Sugianto di Royal Square Kelapa Gading. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya. Keputusan tegas ini diambil lantaran keduanya dianggap tak menjalankan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya.

Pencopotan ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11/2020).

"Bahwa ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya, kemudian yang kedua Kapolda Jawa Barat," kata Argo.

Adapun ini sesuai dengan Surat Telegram Nomor ST 3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.

"Tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri," kata Argo.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md, meminta aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pernyataan ini dikeluarkan Mahfud Md setelah menyoroti terjadinya kerumunan massa pada sejumlah acara yang melibatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik," tutur Mahfud saat konferensi pers virtual, Senin (16/11/2020).

Dia menyatakan, jika aparat tak bisa tegas dalam memastikan masyarakat menjalani protokol kesehatan Covid-19, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ucap Mahfud Md.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya