Imbas Acara Rizieq Shihab, Anies Dipanggil Polisi hingga Terancam Disanksi

Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020 terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyoroti acara Rizieq Shihab.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Nov 2020, 14:03 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2020, 14:03 WIB
FOTO: Anies Baswedan Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Anies memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab pada masa PSBB transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kerumunan massa yang terjadi di acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membuat sejumlah pejabat terkena getahnya. Selain Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat yang dicopot dari jabatannya karena tak tegas menegakkan protokol kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun dipanggil kepolisian.

Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020 terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyoroti acara Rizieq Shihab. Adapun Anies dipanggil polisi terkait acara Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pasalnya, acara Rizieq tersebut menimbulkan kerumunan massa dengan jumlah yang banyak di masa pandemi Covid-19. Sementara, kerumunan massa berpotensi besar menularkan virus corona karena menyulitkan masyarakat menjaga jarak.

"Detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan," ungkap Anies di Polda Metro Jaya, Selasa.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan bahwa tindakan Anies tersebut berpotensi menimbulkan pidana. Menurut dia, dugaan pasal dilanggar adalah UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 November 2020.

Dalam Pasal 93, dijelaskan bahwa setiap yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sanksi

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum bisa menjatuhkan sanksi kepada Anies terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya. Kemendagri memilih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

"Kita tunggu klarifikasi di Kepolisian. Karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah Kepolisian. Biar klarifikasi di sana, nanti hasilnya akan kita lihat, apa tindakan yang bisa kita lakukan," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, Selasa.

Safrizal tak mau membicarakan sanksi apa yang akan diberikan pihaknya kepada Anies. Kendati begitu, dia memastikan bahwa Kemendagri telah memberikan teguran tertulis bagi kepala daerah yang tak menjalankan protokol kesehatan.

"Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah, paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini, yang sudah pernah diberikan," tutur dia.

Terkait kerumunan di acara Rizieq Shihab, Pemprov DKI pun dikritik. Terlebih, kasus Covid-19 di DKI Jakarta pun terus bertambah setiap harinya namun justru ada kerumunan massa.

 

Janji Anies

Anies sendiri menegaskan, pihaknya telah aktif mengingatkan terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Termasuk, acara pernikahan putri pentolan FPI Habib Rizieq Syihab.

Pemprov, kata dia, telah berupaya mencegah kerumunan dengan cara mengingatkan panitia.

"Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," tutur Anies di Gedung DPRD DKI, Senin 16 Oktober 2020.

Anies membandingkan dengan Pemprov lain yang disebut tidak aktif mengingatkan warga untuk tidak berkerumun. Dia memastikan di Jakarta apabila ada pelanggaran akan langsung ditindak.

"Kita bisa saksikan di berbagai tempat, ada aktivitas-aktivitas kerumunan, apakah kemudian dilakukan tindakan? Jakarta memilih untuk melakukan tindakan. Jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya