Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 35 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jalan Krendang Barat, Krendang, Tambora, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial.
Lurah Krendang, Al Barkah mengatakan, para pelanggar yang pada umumnya tidak memakai masker tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin digelar oleh pihaknya.
"Hasilnya, 34 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan satu pelanggar disanksi denda administrasi," kata Al Barkah, Kamis (19/11/2020).
Advertisement
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar dan warga semakin patuh," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, sebanyak 41 pelanggar PSBB transisi di Jalan Pesing Poglar, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat terjaring operasi tertib masker (Tibmask), Kamis (19/11/2020).
Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB mengatakan, operasi Tibmask tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Hari ini ada 41 pelanggar. Rinciannya, 39 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan dua pelanggar disanksi denda administrasi," kata Asromadian.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sebagai Efek Jera
Ia menambahkan, dalam giat Tibmask kali ini pihaknya melibatkan 40 personel gabungan dari unsur Kelurahan Kedaung Kali Angke, Satpol PP Kecamatan Cengkareng, TNI dan Polri.
Selain itu, pihaknya juga mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga.
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.
Â
Advertisement