Puluhan Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Tanjung Priok

Hasilnya, 25 warga yang tidak mengenakan masker di lokasi ditindak dengan sanksi kerja sosial.

oleh Rinaldo diperbarui 19 Nov 2020, 06:06 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 06:06 WIB
FOTO: Petugas Gabungan Gelar Razia Masker di Kampung Melayu
Petugas menghukum warga pelanggar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (16/11/2020). Warga yang melanggar dikenakan sanksi berupa push up serta menyapu fasilitas umum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 20 petugas gabungan dari unsur Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Raya Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok.

Hasilnya, 25 warga yang tidak mengenakan masker di lokasi ditindak dengan sanksi kerja sosial.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, operasi ini merupakan upaya pendisiplinan warga agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satunya dengan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Jalan Bugis merupakan akses utama ke permukiman yang ramai dilintasi warga. Makanya kita sengaja gelar operasi di sini," ujarnya, Rabu (18/11/2020).

Evita menuturkan, para pelanggar yang terjaring operasi ini dikenakan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum di kawasan tersebut. Mereka juga didata dan bila kedapatan kembali melanggar akan dikenakan sanksi lebih berat.

"Kita harap ini bisa memberikan efek jera dan pembelajaran pada masyarakat agar tertib menerapkan protokol kesehatan Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sementara itu, Satpol PP Kecamatan Cengkareng juga menindak 41 warga pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat digelar Operasi Tertib Masker di Jalan Kompleks Perumahan Palem Lestari, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB menuturkan, penindakan dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam upaya penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

"Ada 41 pelanggar. Rinciannya 35 dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan enam lainnya dijatuhi sanksi administrasi total mencapai Rp 900 ribu," ujar Asromadian AB, Rabu (18/11/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Memberi Efek Jera

Dia menambahkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak kepada warga.

"Dengan pemberian sanksi ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar sehingga tidak akan mengulanginya lagi," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya