Ombudsman DKI Belum Periksa Dugaan Maladministrasi TNI Turunkan Baliho Rizieq

Ketua Ombudsman perwakilan DKI Jakarta, Teguh P Nugroho menyampaikan, pihaknya belum merencanakan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi penurunan baliho Rizieq Shihab.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Nov 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2020, 15:30 WIB
Persiapan Penyambutan Habib Rizieq di Petamburan III
Anggota FPI dari luar daerah melintasi baliho penyambutan Habib Rizieq Shihab saat tiba di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sejumlah pedagang yang menjual beragam atribut FPI pun terlihat berjejer di sepanjang jalan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Ombudsman perwakilan DKI Jakarta, Teguh P Nugroho menyampaikan, pihaknya belum merencanakan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi penurunan baliho Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilakukan oleh anggota TNI.

"Jadi kami belum akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi ini, kecuali ini berulang. Maka kami akan masuk. Perbaiki koordinasi Forkompinda itu," tutur Teguh saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Teguh, aksi penurunan baliho oleh anggota TNI merupakan bentuk tidak maksimalnya komunikasi dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sebab, penertiban spanduk, baliho, atau pun iklan luar ruang lainnya merupakan kewenangan Satpol PP.

"Nah sekarang tiba-tiba Pangdam masuk ke isu yang lebih kecil lagi, penanganan baliho. Nah ini kan sebetulnya bukan kewenangan dia," jelasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gelar Pertemuan

Teguh berharap baik Gubernur DKI, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya, bisa segera menggelar pertemuan untuk membahas upaya penertiban pelanggaran atas peraturan daerah. Dengan begitu, masing-masing dapat menjalankan perannya sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau mau nyabutin baliho, itu serahkan ke Satpol PP. Itu nanti Satpol PP yang berwenang memberikan surat peringatan 1, 2, 3. Kalau yang membuat baliho membandel, tidak mau mencabut, Kepala Satpol PP tinggal menyampaikan ke Gubernur bahwa ada pihak-pihak tertentu yang tidak mau mencabut baliho, kami kesulitan menangani itu, nanti di rapat Forkopimda itu Gubernur meminta bantuan kepada polisi," Teguh menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya