Deretan Kasus Korupsi 3 Wali Kota Cimahi, dari Ajay Priatna hingga Atty Suharti

Wali Kota Cimahi Ajay Priatna dan Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) kini telah menjadi tersangka.

oleh Maria Flora diperbarui 30 Nov 2020, 07:12 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2020, 20:11 WIB
FOTO: Ekspresi Wali Kota Cimahi dan Komisaris RSU Kasih Bunda Saat Ditahan KPK
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna meninggalkan Gedung KPK Jakarta, Sabtu (28/11/2020). KPK resmi menahan Ajay Priatna sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Cimahi, Jawa Barat kembali terjerat hukum. Ajay Muhammad Priatna menjadi Wali Kota Cimahi ketiga yang diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi.

Saat ditangkap, Ajay tak sendiri. Total ada 11 orang termasuk Ajay yang ditangkap lewat gelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat pagi, 27 November di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Dan dari hasil pemeriksaan penyidik KPK, dua orang kini telah menjadi tersangka, yaitu Wali Kota Cimahi Ajay Priatna dan Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY). 

Ajay diduga telah menerima suap terkait izin proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda sebesar Rp 1,66 miliar dari Hutama dengan total kesepakatan sebesar Rp 3,2 miliar.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,66 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 miliar," kata Ketua KPK Irjen Firli Bahuri, Sabtu (28/11/2020).

Selain Ajay, sebelumnya ada pasangan suami istri yang pernah menjadi orang nomor satu di Kota Cimahi. Yaitu Atty Suharti Tochija, Wali Kota Cimahi periode 2012-2017 dan Itoc Tochija, Wali Kota Cimahi periode 2001-2007.

Berikut sederet kasus korupsi yang menjerat ketiganya: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ajay Priatna

FOTO: Ekspresi Wali Kota Cimahi dan Komisaris RSU Kasih Bunda Saat Ditahan KPK
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna meninggalkan Gedung KPK Jakarta, Sabtu (28/11/2020). Ajay Priatna diduga menerima suap sebesar Rp 1,661 miliar dari total kesepakatan Rp 3,2 miliar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi izin proyek Rumah Sakit Kasih Bunda. Selain itu, Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penetapan tersangka itu merupakan hasil serangkaian pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. KPK menetapkan dua orang tersangka," tutur Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Menurut Firli, pemeriksaan dlakukan terhadap 11 orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020.

Hasilnya, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,66 miliar dari Komisaris RS Kasih Bunda, Hutama Yonathan secara bertahap dari kesepakatan sebesar Rp 3,2 miliar.

Suap tersebut diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RS Kasih Bunda. Hal itu dilakukan lewat pengajuan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

"Nilai suap sebesar Rp 3,2 miliar yang disepakati merupakan 10 persen dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan rumah sakit," Firli menandaskan.

Wali Kota Cimahi ini pun membantah telah menerima suap terkait izin proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. 

"Perlu saya luruskan sedikit, ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan, perizinan sudah selesai," tutur Ajay di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

"Tapi yang pasti kejadiannya bahwa teman-teman itu membangun, jadi memenangkan tender pembangunan RS swasta. Jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta, karena dulunya saya di swasta, wiraswasta. Jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp 3,2 miliar," lanjutnya.

Menurut Ajay, nominal Rp 3,2 miliar merupakan sisa tagihan dari pembangunan rumah sakit tersebut. Adapun biaya pembangunannya sendiri Rp 42 miliar.

"Tidak ada perjanjian fee, nggak ada, yang ada adalah di internal kami, membagi hasil iya, tapi bukan fee dari yang punya RS," jelas Ajay.

 


Itoc Tochija dan Atty Suharti Tochija

20170113-Kasus-Suap-Jakarta-Itoc-Tochija-HA
Mantan Wali Kota Cimahi yang juga suami dari Wali Kota nonaktif Cimahi saat ini Itoc Tochija keluar dari mobil tahanan untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoc Tochija resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi.

Keduanya diduga menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎

Adapun Atty dan suaminya, dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar yang diketahui baru dibangun pada 2017 itu.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

Pada OTT itu, Tim Satgas KPK juga mengamankan buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta. Diketahui, uang Rp 500 juta sudah diberikan kepada Atty melalui Itoc, yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi dua periode tersebut.

Oleh KPK, Atty dan Itoc sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung pada 30 Agustus 2017 memvonis mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti empat tahun penjara dan tujuh tahun penjara kepada Itoc Tochija dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Sementara itu, Itoc Tochija meninggal pada Sabtu 14 September 2019. Dia sempat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya