Kooperatif, Bima Arya Bakal Cabut Laporan Polisi RS Ummi Bogor

Bima Arya percaya bahwa rumah sakit tersebut juga beritikad untuk meningkatkan profesionalitas dalam melayani tidak hanya warga Kota Bogor, melainkan dari luar wilayah.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 29 Nov 2020, 22:13 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2020, 22:13 WIB
bima arya
Wali Kota Bogor Bima Arya (kiri) sedang melakukan sidak ke SDN Genteng Kota Bogor, Senin (24/8/2020), untuk mengetahui kendala yang dihadapi guru maupun murid saat belajar daring selama pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku akan mempertimbangkan mencabut laporan polisi terhadap pihak RS UMMI Kota Bogor atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.

"Kami mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan aduan kepada pihak kepolisian," kata Bima Arya, Minggu (29/11/2020).

Menurutnya, Direktur Utama RS UMMI memiliki itikad baik untuk menjelaskan beberapa hal berkaitan dengan tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terhadap Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Sore ini kami melihat dan sangat menghargai itikad baik dari pihak RS UMMI untuk menjelaskan kelemahan komunikasi termasuk SOP di rumah sakit tersebut. Meskipun kami sudah memberikan teguran keras," terangnya.

Bima percaya bahwa rumah sakit tersebut juga beritikad untuk meningkatkan profesionalitas dalam melayani tidak hanya warga Kota Bogor, melainkan dari luar wilayah. Termasuk Rizieq Shihab, pentolan Front Pembela Islam (FPI).

"Tentunya termasuk Habib Rizieq Shihab. Bagi saya sebagai wali kota, Ketua Satgas musuh kita bukan siapa-siapa, musuh kita bukan RS UMMI, siapapun, bukan individu manapun. Musuh kita adalah Covid-19 yang harus kita hadapi bersama," ucapnya Bima Arya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hambat Satgas Covid-19

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak RS UMMI Kota Bogor atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular ke polisi.

Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab yang kala itu dirawat di rumah sakit tersebut.

Ketua Bidang Penegakkan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Covid-19 Agustiansyah mengatakan, informasi yang disampaikan pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan secara utuh dan komprehensif protokol proses penanganan pasien tersebut. Hal ini menghambat tugas Satgas Covid-19 untuk menguji sampel swab Rizieq Shihab.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga mengancam akan mencabut izin usaha RS Ummi apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil swab Rizieq Shihab kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Pencabutan izin usaha mengacu pada Perwali nomor 107 tentang PSBMK Kota Bogor, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan wabah penyakit corona maka dapat dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha.

"Jadi ada sanksi lain yang melekat apabila RS Ummi tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," ujarnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya