Polisi Tangkap Maaher At-Thuwailibi Terkait Ujaran Kebencian

Polisi akan melaksanakan pemeriksaan dengan memperhatikan hak Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Des 2020, 12:18 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 12:11 WIB
20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terkait dugaan ujaran kebencian lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaheer_ pada Kamis pagi. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Ya memang benar tadi pagi jam 04.00 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor. Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," tutur Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Menurut Argo, penangkapan sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.

"Statusnya jadi tersangka," jelas dia.

Argo belum merinci lebih jauh terkait penangkapan tersebut. Pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan dengan memperhatikan hak Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tunggu Laporan Lengkap

"Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," Argo menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya