Polda Metro Jaya Periksa 4 Pejabat Pemprov DKI Terkait Kerumunan Rizieq Shihab

Yusri Yunus mengatakan, hari ini penyidik memanggil 4 saksi untuk kasus Rizieq Shihab.

oleh Yopi Makdori diperbarui 04 Des 2020, 16:45 WIB
Diterbitkan 04 Des 2020, 16:45 WIB
FOTO: Tiba di Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Massa Pendukung
Rizieq Shihab menyapa massa pendukungnya saat tiba di kediamannya di Jalan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Rizieq Shihab tiba di kediamannya usai pulang dari Arab Saudi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, hari ini penyidik memanggil empat orang saksi terkait kasus kerumunan massa pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Yusri menuturkan, keempat saksi hadir dan memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kerumunan massa di acara Rizieq Shihab.

"Untuk hari Jumat 4 Desember ini, ada empat saksi yang keempat-empatnya sudah hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Yusri di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Dia menegaskan, empat saksi yang dipanggil untuk kerumunan di kediaman Rizieq Shihab tersebut, semuanya merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Yang pertama adalah Plt (Pelaksana tugas) Kadis Parekraf DKI Jakarta saudara GE, Kemudian Kasubdinhub DKI Jakarta MS, Kemudian ada Kalab Kesda DKI Jakarta saudara EM. Kemudian satu lagi dari BPBD DKI Jakarta saudara SK," jelas Yusri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Masih Diperiksa

Yusri menegaskan, proses pemeriksaan kepada empat pejabat Pemprov DKI Jakarta itu masih berlangsung.

"Sementara masih dilakukan pemeriksaan dari penyidik. Dan juga ada beberapa kelengkapan berkas yang disiapkan oleh penyidik dan koordinasi dengan beberapa instansi, ahli-ahli baik itu ahli epidemiologi, kemudian juga melakukan pengiriman surat penetapan ke pengadilan negeri," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya