Pejabat Kemensos Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Menteri Sosial

Juliari akan menanggapi setelah ada kejelasan status hukum dari KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Des 2020, 10:55 WIB
Diterbitkan 05 Des 2020, 10:52 WIB
Pemerintah dan DPR Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mensos Juliari P Batubara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara belum mau berkomentar terkait pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) terkait bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19. Juliari masih memantau proses perkembangan kasus di KPK.

"Kami masih memonitor perkembangannya ya," ujar Juliari kepada Liputan6.com, Sabtu (5/12/2020).

Dia enggan berkomentar lebih banyak terkait penangkapan pejabat di kementeriannya. Juliari akan menanggapi setelah ada kejelasan status hukum dari KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial. Penangkapan diduga kuat berkaitan dengan bantuan sosial untuk penanganan wabah Covid-19

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Jumat 4 Desember 2020, jelang tengah malam, yaitu pukul 23.00 WIB. Tidak hanya pejabat Kemensos, KPK juga menangkap beberapa pihak pada pukul 02.00 WIB, Sabtu 5 Desember 2020.

"Dugaan korupsi PPK (pejabat pembuat komitmen) telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemic covid19," jelas Firli dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (5/12/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Status Hukum

Para tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan," kata Firli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya