Liputan6.com, Jakarta - Sudah hampir tujuh jam Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait acara di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sekertaris sekaligus kuasa hukum FPI Munarman mengatakan, Rizieq baru dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik.
"Sekitar 10-an lebih pertanyaan, masih pembukaan, baru pembukaan," kata Munarman kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, pemeriksaan hanya baru sekedar soal identitas Rizieq dan belum masih ke substansi perkara yang melibatkan kliennya.
"Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum, baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu," jelas Munarman soal pemeriksaan Rizieq Shihab.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Akankah Ditahan?
Kepolisian telah menyerahkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq Shihab usai menjalani tes kesehatan. Lalu, akankah Rizieq ditahan usai pemeriksaan hari ini?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku, belum bisa memastikan Rizieq akan ditahan atau tidak.Â
"Setelah diberikan surat perintah penangkapan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif, kita punya waktu 1×24 jam. Nah, nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan gitu loh," kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, pengacara Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan, kliennya siap jika memang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.Â
"(Langsung ditahan Habib Rizieq) Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan. Karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak Habib Rizieq Shihab dan juga tim kuasa hukum," sambung dia.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement