Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Â terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Salah satunya, KPK bakal mendalami dugaan aliran uang haram pada kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Uang ini diduga turut dinikmati pihak lain.
Baca Juga
"Terkait aliran (uang), tentu ini materi penyidikan yang akan terus digali dan dikonfirmasi dari saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu, 13 Desember 2020.
Advertisement
Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga kembali bicara soal potensi ancaman hukuman mati terhadap Juliari Batubara.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Juliari Batubara sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
"Hukuman mati memang diatur di UU (Tipikor) Pasal 2," ujar komisioner yang akrab disapa Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2020.
Berikut perkembangan terbaru dari KPK terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari Batubara dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bakal Telisik Pihak yang Diduga Ikut Nikmati Uang Haram
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan aliran uang haram kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 yang turut dinikmati pihak lain selain Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Terkait aliran (uang), tentu ini materi penyidikan yang akan terus digali dan dikonfirmasi dari saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu, 13 Desember 2020.
Namun, menurut Ali, sejauh ini bukti permulaan yang ditemukan tim penyidik dalam kasus ini adalah adanya dugaan uang suap yang diterima oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bukti permulaan dalam kasus ini adalah adanya dugaan uang yang diterima oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima," kata Ali.
Â
Advertisement
Duga Bansos Disunat Rp 100 Ribu
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga bantuan sosial (bansos) Covid-19 eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara disunat hingga Rp 100 ribu.
Komisioner KPK yang akrab disapa Alex ini mengaku, menerima informasi dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos Covid-19 yang dianggarkan, yang diterima masyarakat hanya sekitar Rp 200 ribu dalam bentuk barang.
"Kalau informasi di luar sih, itu dari Rp 300 ribu, paling yang sampai ke tangan masyarakat Rp 200 (ribu), kan begitu. Kita ingin lihat sebetulnya berapa sih dari anggaran itu yang sampai ke masyarakat," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2020.
Alex mengatakan, pihaknya bakal mendalami seluruh informasi yang diterima dari masyarakat.
Â
Dalami Penunjukan Vendor Bansos Covid-19
Alex memastikan akan mendalami proses penunjukan vendor atau perusahaan dalam penyaluran paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Nanti kita lihat juga siapa saja yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako, begitu kan, apakah mereka laik," kata dia.
Alex mengatakan, pihaknya akan mendalami latar belakang para vendor tersebut. Tak hanya itu, KPK juga akan menelisik proses penunjukan para vendor yang disinyalisasi terindikasi adanya pidana korupsi.
"Apakah mereka (vendor) itu laik, artinya memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako, atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu. Tapi kemudian dia men-subkan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, dan itu kan harus kita dalami," kata Alex.
Pendalaman mengenai identitas para vendor ini penting dilakukan lantaran terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek yang sedang didalami penyidik KPK.
Â
Advertisement
Kembali Bicara Potensi Ancaman Hukuman Mati
KPK kembali bicara soal potensi hukuman mati yang bisa dijatuhkan kepada Juliari Batubara. Alex mengatakan, ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Juliari Batubara sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
"Hukuman mati memang diatur di UU (Tipikor) Pasal 2," terang dia.
Alex mengatakan, dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimungkinkan untuk menuntut hukuman mati jika terbukti ada kerugian keuangan negara dari perbuatan yang dilakukan Menteri Juliari.
"Ya kita lihat sistematisnya, kalau memang masif, dan dia otak pelakunya dan kerugiannya triliunan, ya, dimungkinkan kalau berdasarkan UU yang ada. Kalau hukumannya sih terserah hakim," kata Alex.
Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?
Advertisement