Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking divonis dua tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis berkaitan dengan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ujar Ketua Hakim Muhammad Sirat di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Menurut Sirat, Anita terbukti bersalah menurut hukum menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan. Tak hanya itu, Anita juga terbukti memberi pertolongan kepada orang yang sedang dirampas kemerdekaannya, yakni Djoko Tjandra untuk melarikan diri.
Advertisement
Hal yang memberatkan vonis lantaran Anita dianggal telah menciderai profesi advokat. Tak hanya itu, perbuatannya juga membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hal yang Meringankan
Sementara hal meringankan, Anita dianggap berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Anita pidana penjara 2 tahun.
Anita dituntut jaksa, karena terbukti telah melakulan pelanggaran pidana dengan turut terlibat dalam pemalsuan surat secara belanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 223 KUHP terkait upaya membantu orang terpidana.
"Menuntut atas terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dengan hukuman 2 penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan tuntutan.
Advertisement