KPK Cecar Ajudan Edhy Prabowo Terkait Komunikasi dalam Ponsel yang Disita

Ponsel yang ditemukan saat penggeledahan tersebut kini disita tim penyidik untuk dijadikan barang bukti bagi penuntut umum di persidangan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Des 2020, 23:28 WIB
Diterbitkan 23 Des 2020, 23:28 WIB
Edhy Prabowo Kembali Digarap KPK
Menteri Kelautan dan Perikanan non aktif, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020). Sebelumnya, Edhy ditangkap dan ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster pada Rabu (25/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Yudha Pratama sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

Yudha yang merupakan ajudan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) ini ditelisik soal isi komunikasi dalam ponsel yang berkaitan dengan kasus ini.

"Yudha Pratama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan antara lain mengenai isi komunikasi terkait perkara ini dalam handphone yang diamankan saat penggeledahan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Ali mengatakan, ponsel yang ditemukan saat penggeledahan tersebut kini disita tim penyidik untuk dijadikan barang bukti bagi penuntut umum dalam membuktikan di persidangan.

"Di samping itu, hari ini juga dilakukan penyitaan atas handphone tersebut," kata Ali.

Selain itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hari ini juga rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPK) tahun 2020.

"Eddy Prabowo, diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lainnya. Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan aktivitas perjalanan dinas dan kegiatannya selama berada di USA," kata Ali.

Selain menelisik kegiatan, tim penyidik juga mengonfirmasi barang mewah yang dibeli Edhy dan istri, Iis Rosita Dewi di AS. Sebab, KPK menduga barang mewah yang dibeli Edhy dan istri berasal dari uang suap.

"Selain itu juga terkait dengan pembelian barang-barang diantaranya tas dan jam tangan mewah berbagai merek selama kegiatan tersebut yang sumber uang untuk pembelanjaan barang-barang tersebut diduga berasal dari para ekspoktir benih benur yang telah mendapatkan izin ekspor," kata Ali.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Transfer untuk Edhy Prabowo

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosita Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.

"Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (Iis Rosita Dewi) di Honolulu AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta. Uang itu dibelanjakan jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020).

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya