HNW: Sebaiknya Risma Fokus di Mensos dan Tidak Rangkap Jabatan

Hidayat juga mempertanyakan kebenaran klaim Risma bahwa sudah diizinkan Presiden untuk rangkap jabatan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Des 2020, 20:05 WIB
Diterbitkan 24 Des 2020, 20:05 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Humas MPR RI)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Sosial yang baru Tri Rismaharini untuk fokus dan serius melaksanakan sumpah jabatan sebagai Menteri Sosial. Karena itu, dia diminta untuk tidak lakukan rangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.

Menurutnya, sikap yang Risma wacanakan untuk masih ingin merangkap jabatan itu tidak sesuai dengan konstitusi.

"Seharusnya Risma bertindak sesuai atura hukum, bukan justru mengabaikan ketentuan hukum dengan berlindung di balik klaim izin Presiden," katanya dalam keterangan, Kamis (24/12/2020).

Hidayat juga mempertanyakan kebenaran klaim Risma bahwa sudah diizinkan Presiden untuk rangkap jabatan.

"Apa benar itu izin untuk rangkap jabatan atau justru sindiran gaya Solo dari Presiden Jokowi, agar Risma segera selesaikan sertijab sebagai Wali Kota, untuk fokus laksanakan amanah baru sebagai menteri. Karena tidak rasional juga Presiden yang tentunya mengetahui larangan rangkap jabatan dalam UU tersebut," terangnya.

Politisi PKS itu menyebut apabila alasan Risma peresmian beberapa proyek, maka itu bisa saja diresmikan sekarang sebelum sertijab sebagai Wali Kota.

"Untuk dilanjutkan penyempurnaannya oleh Wali Kota berikutnya," katanya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Potensi Konflik Kepentingan

HNW menjelaskan, aturan hukum yang berlaku dan mestinya diikuti juga oleh Risma terkait larangan rangkap jabatan adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Seluruh amanah dan pekerjaan berat mendesak di Kemensos yang terkait dengan target atasi dampak-dampak sosial akibat Covid-19, akan tidak bisa maksimal ditangani, jika Risma masih rangkap jabatan sebagai Mensos dan Wali Kota Surabaya. Belum lagi potensi konflik kepentingan dan politik yang mungkin timbul akibat diabaikannya ketentuan UU soal larangan rangkap jabatan tersebut," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya