Pemkot Tangerang Terapkan Batasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

Peningkatan pengawasan aktivitas masyarakat tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

oleh Rinaldo diperbarui 28 Des 2020, 13:42 WIB
Diterbitkan 28 Des 2020, 13:42 WIB
arief
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah secara mendadak menginspeksi penerapan protokol kesehatan di Mal Tangcity, Kota Tangerang, Minggu (20/9/2020). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang menekankan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara pusat belanja dan rumah makan serta wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB. Selain itu juga membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Dalam pelaksanaan surat edaran wali kota ini, camat dan lurah selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan/Kecamatan agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam surat edaran yang diterima di Tangerang, Senin (28/12/2020).

Ia mengatakan, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 443.1/3903-Disbudpar/2020 yang ditujukan kepada semua pihak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Peningkatan pengawasan aktivitas masyarakat tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Ia menuturkan, dalam surat edaran tersebut ada tiga poin yang disampaikan yakni memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan diluar rumah kecuali kegiatan mendasar dan mendesak namun tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan tak menghadiri kegiatan yang berkerumun.

Sedangkan untuk pelaku usaha membatasi jam kerja hingga pukul 19.00 WIB kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dan kedaruratan.

"Bagi pelaku usaha rumah makan wisata untuk membatasi hingga pukul 21.00 WIB," tegasnya.

Poin kedua adalah khusus tanggal 24-27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020-3 Januari 2021, bagi individu untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk ibadah, pemenuhan kebutuhan dasar dan mendesak pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Akan Ada Sanksi

Poin ketiga adalah masyarakat harus mematuhi setiap aturan yang disampaikan Satpol PP dalam pencegahan Covid-19 dan dilaksanakan bersama perangkat daerah dan aparat TNI/Polri.

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Buceu Gartina menegaskan aturan tersebut telah disampaikan dan sanksi bagi yang melanggar aturan akan diterapkan baik sosial maupun administrasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya