KPK: Fungsi Hukum di Indonesia Masih di Masing-masing Sektor

Tidak hanya itu, Nurul juga mengatakan keinginan pemerintah acap kali tidak selaras dengan pandangan para akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2020, 02:15 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 02:15 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berharap adanya kesamaan pandangan dan cara dalam penegakan hukum. Sebab menurutnya, implementasi hukum saat ini terkendala ego sektoral.

"Jadi kami memandang fungsi hukum di Indonesia itu masih berserakan di masing-masing sektornya," ucap Nurul dalam diskusi virtual, Selasa (29/12/2020).

Tidak hanya itu, Nurul juga mengatakan keinginan pemerintah acap kali tidak selaras dengan pandangan para akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akibatnya, masyarakat dibuat bingung dengan arah kebijakan hukum.

Selain itu, Nurul mengaku, ketidakselarasan penerapan hukum di Indonesia menempatkan institusi penegak hukum seperti KPK menjadi dilematis.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Politik Hukum yang Jelas

"Kadang kita tegas, keras, tapi dianggap tidak pro ekonomi, sebaliknya kalau pro ekonomi pro investasi kemudian dianggap menggambarkan karpet merah bagi investor sementara anak bangsanya terabaikan," imbuhnya.

"Ini yang perlu kemudian dikemas dalam politik hukum yang jelas."

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya