7 Alasan FPI Dibubarkan dan Dilarang Berkegiatan

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Front Pembela Islam (FPI) sudah bubar sejak 21 Juni 2019. Pemerintah pun resmi melarang seluruh kegiatan FPI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Des 2020, 13:16 WIB
Diterbitkan 30 Des 2020, 13:16 WIB
Ribuan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab mulai memadati kawasan Bandara Soekarno Hatta
Ribuan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab mulai memadati kawasan Bandara Soekarno Hatta. Mereka ingin menyambut kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Front Pembela Islam (FPI) sudah bubar sejak 21 Juni 2019. Pemerintah pun resmi melarang seluruh kegiatan FPI.

Mahfud Md larangan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga yakni, Mendagri, MenkumHAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri serta BNPT.

Wakil Menkumham, Eddy Umar Syarif membacakan keputusan bersama para menteri tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Eddy menyampaikan beberapa pertimbangan atau alasan pembubaran FPI.

"a. untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU," kata Eddy.

Poin b atau kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentnag Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

Point ketiga, keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tntang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai ormas, berlalu sampai tanggal 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu, secara de jure terhitung mulai 21 Juni 2019, FPI dianggap bubar.

Empat, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf 1, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah dengan UU 16 tahun 2017, tentang pentapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU. Sementara, kegiatan FPI bertentangan dengan aturan itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengurus Terkait Tindak Pidana

Lima, pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasar kan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana tertentu (tipidter), dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Selain itu, 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

Enam, jika menurut penilaian atau dugaaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum, maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Tujuh, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT tnetang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya