Liputan6.com, Jakarta - Menkopolhukam Mahfud Md mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Segala aktivitas FPI pun dilarang.Â
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara resmi telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga
Dia menegaskan, pemerintah telah melarang segala aktivitas FPI berdasarkan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Advertisement
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yg dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," jelas Mahfud Md.
Untuk itu, Mahfud menegaskan, ke depan kepada TNI Polri dan pemerintah daerah untuk menolak setiap kegiatan yang diselenggarakan masyarakat mengatasnamakan FPI.
"Dengan adanya pelanggaran ini, tidak ada legal standing, bagi aparat dan Pemerintah Daerah kalau ada masyarakat yang mengatasnakan FPI itu harus ditolak," Mahfud menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Putusan MK
Mahfud Md mengatakan, pelarangan aktivitas FPI ini sesuai dengan putusan MK Nomor 22 tanggal 23 Desember 2014.
"Sesuai keputusan MK No 22 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud dalam konpers daring, Rabu (30/12/2020).
Advertisement