Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai kebijakan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama enam menteri dan lembaga terkait pembubaran dan larangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat. Sebab, FPI dinilai kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami hormati putusan pemerintah yang membubarkan FPI. Selama ini, kami melihat banyak kegiatan FPI yang cendrung mengganggu kamtibmas. Tentu itu menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan untuk membekukan FPI," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan dikutip dari Antara, Rabu (30/12/2020).
"Kami juga selama ini melihat izin operasional FPI sejak 2019 tidak diperpanjang karena ada persyaratan pemerintah tidak dipenuhi," sambungnya.
Advertisement
Edi menilai keputusan ini juga membuat preseden agar masyarakat tidak membuat ormas yang bertentangan dengan aturan yang ada.
Dia menilai, pemerintah sebagai representasi negara perlu memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.
"Yang pasti negara ini, kan negara hukum. Jika ada tindakan ormas itu sulit dikendalikan dan tindakannya cenderung meresahkan masyarakat dan kerap melakukan pelanggaran hukum, tentu keberadaan ormas yang bersangkutan tidak bisa ditoleransi," katanya.
Edi juga meminta Polri menjadikan SKB itu sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan di lapangan. Dia berharap Polri di bawah Jenderal Idham Azis tidak ragu menegakkan hukum.
"Rakyat butuh keamanan dan kenyamanan. Keberadaan FPI selama ini juga kerap membuat ketakutan dan kekhawatiran para investor berinvestasi di Indonesia. Kami melihat keputusan pemerintah sangat tepat. Kami yakin rakyat juga mendukungnya," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pemerintah Larang Aktivitas dan Atribut FPI
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Front Pembela Islam atau FPI.
Pengumuman ini disampaikan Mahfud Md, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga, yaitu Mendagri, Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri, Kepala BNPT, dan Jaksa Agung.
Adapun Mahfud menjelaskan, landasan pelarangan kegiatan FPI adalah bahwa sejak 21 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas.
"Tetapi sebagai organisasi FPi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti sweeping, razia, dan provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.
Berdasarkan perundangan dan Putusan MK No 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," tegas Mahfud.
Secara terpisah, Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut, pihaknya bakal melawan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Oh itu confirm (konfirmasi). Insyaallah secepatnya, kita akan persiapkan langkah hukum melalui gugatan PTUN," kata Sugito di Jakarta pada Rabu sore (30/12/2020).
Menurut dia, Pimpinan FPI Rizieq Shihab juga telah mendengar soal pembubaran tersebut. Rizieq minta tim hukumnya untuk menyiapkan upaya perlawanan melalui jalur hukum.
"Habib Rizieq bilang gini, 'tolong kita persiapan langkah-langkah hukum. Gugat melalui PTUN'," kata dia.
Advertisement