FPI Dilarang, Lemkapi Minta Polisi Tak Ragu Menindak Pelanggar

Pemerintah melarang segala aktivitas FPI dan penggunaan atribut ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2020, 03:30 WIB
Diterbitkan 31 Des 2020, 03:30 WIB
FOTO: Polisi Kembali Layangkan Surat Pemanggilan Rizieq Shihab di Petamburan
Anggota FPI mengadang anggota Polda Metro Jaya saat ingin memberikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Polisi kembali memanggil Rizieq Shihab terkait acara Maulid Nabi dan resepsi putrinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai kebijakan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama enam menteri dan lembaga terkait pembubaran dan larangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat. Sebab, FPI dinilai kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kami hormati putusan pemerintah yang membubarkan FPI. Selama ini, kami melihat banyak kegiatan FPI yang cendrung mengganggu kamtibmas. Tentu itu menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan untuk membekukan FPI," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan dikutip dari Antara, Rabu (30/12/2020). 

"Kami juga selama ini melihat izin operasional FPI sejak 2019 tidak diperpanjang karena ada persyaratan pemerintah tidak dipenuhi," sambungnya.

Edi menilai keputusan ini juga membuat preseden agar masyarakat tidak membuat ormas yang bertentangan dengan aturan yang ada.

Dia menilai, pemerintah sebagai representasi negara perlu memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.

"Yang pasti negara ini, kan negara hukum. Jika ada tindakan ormas itu sulit dikendalikan dan tindakannya cenderung meresahkan masyarakat dan kerap melakukan pelanggaran hukum, tentu keberadaan ormas yang bersangkutan tidak bisa ditoleransi," katanya. 

Edi juga meminta Polri menjadikan SKB itu sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan di lapangan. Dia berharap Polri di bawah Jenderal Idham Azis tidak ragu menegakkan hukum. 

"Rakyat butuh keamanan dan kenyamanan. Keberadaan FPI selama ini juga kerap membuat ketakutan dan kekhawatiran para investor berinvestasi di Indonesia. Kami melihat keputusan pemerintah sangat tepat. Kami yakin rakyat juga mendukungnya," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pemerintah Larang Aktivitas dan Atribut FPI

Menko Polhukam, Mahfud Md, Corona, COVID-19, Virus Corona, Corona COVID-19, Rizieq Shihab, Ketua FPI Rizieq Shihab
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md saat memberikan pernyataan terkait Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penulusuran kontak Virus Corona COVID-19 di Kantor BNPB Jakarta pada Minggu malam, 29 November 2020 (Foto: Tangkapan Layar)

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Front Pembela Islam atau FPI.

Pengumuman ini disampaikan Mahfud Md, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga, yaitu Mendagri, Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri, Kepala BNPT, dan Jaksa Agung.

Adapun Mahfud menjelaskan, landasan pelarangan kegiatan FPI adalah bahwa sejak 21 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas.

"Tetapi sebagai organisasi FPi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti sweeping, razia, dan provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.

Berdasarkan perundangan dan Putusan MK No 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," tegas Mahfud.

Secara terpisah, Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut, pihaknya bakal melawan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Oh itu confirm (konfirmasi). Insyaallah secepatnya, kita akan persiapkan langkah hukum melalui gugatan PTUN," kata Sugito di Jakarta pada Rabu sore (30/12/2020).

Menurut dia, Pimpinan FPI Rizieq Shihab juga telah mendengar soal pembubaran tersebut. Rizieq minta tim hukumnya untuk menyiapkan upaya perlawanan melalui jalur hukum.

"Habib Rizieq bilang gini, 'tolong kita persiapan langkah-langkah hukum. Gugat melalui PTUN'," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya