Kasus Positif Covid-19 Tembus 10 Ribu Orang 8 Januari 2021, Jadi 808.340

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 7 Januari 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (8/1/2021), pukul 12.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 08 Jan 2021, 15:57 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 15:57 WIB
Para Penumpang di Stasiun Senen Jalani Swab Antigen
Calon penumpang menjalani swab antigen di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). Penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan melakukan tes PCR atau tes rapid antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Covid-19 di Tanah Air terus meningkat. Hingga hari ini, Jumat (8/1/2021), jumlah pasien yang dinyatakan positif Corona tembus 10.617 orang. Informasi tersebut berdasarkan data yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Peningkatan tersebut menyebabkan jumlah kasus yang terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia saat ini menjadi 808.340 orang.

Satgas Covid-19 juga kembali melaporkan adanya peningkatan kasus sembuh dari virus Corona, Jumat sore ini. Mereka yang sembuh bertambah 7.446, sehingga total yang dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19 mencapai 666.883 kasus.  

Sementara, kasus kematian di Tanah Air bertambah 233 orang. Maka, keseluruhan ada 23.753 jiwa yang meninggal akibat terpapar Covid-19. 

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 7 Januari 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Jumat (8/1/2021), pukul 12.00 WIB.  

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

7 Januari 2021, Tidak Ada Daerah Laporkan Nol Kasus Covid-19

Krisis tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan melakukan kegiatan tes swab massal di Puskesmas Ciganjur, Jakarta, Kamis (7/1/2020). Lonjakan kasus virus corona berpotensi terjadinya krisis tenaga kesehatan (nakes) karena banyak yang tertular dan gugur saat menangani pasien Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disampaikan Satgas Covid-19, dilaporkan tidak ada provinsi yang mencatatkan angka penambahan nol kasus alias nihil pada Kamis, 7 Januari 2021.

Selain itu, hanya ada satu provinsi yang memiliki penambahan kasus terendah di bawah 10 kasus, yakni Provinsi Maluku. Sisanya, peningkatan terjadi mulai dari 20 kasus ke atas. Bahkan tertinggi di Provinsi DKI Jakarta yakni 2.398 kasus.

Menyusul Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah berada di urutan kedua dan ketiga tertinggi angka penambahan kasus, yakni 1.416 kasus dan 998 kasus.

Sementara itu, jumlah kasus sembuh di seluruh Indonesia hari ini tercatat 6.924 orang. Sedangkan kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia hari ini tercatat ada 224 jiwa.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Pemerintah Batasi Harga Tertinggi Tes Usap Mandiri
Warga menjalani "swab test" di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Pemerintah telah menyepakati batas maksimal harga tes usap atau swab mandiri sebesar Rp900 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya