Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tiga tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur diberikan sanksi teguran tertulis oleh petugas gabungan.
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, selain diberikan teguran tertulis pihaknya juga menutup paksa tempat usaha tersebut karena telah melebihi jam operasional yang telah ditentukan dalam aturan PSBB ketat, yakni hingga pukul 19.00 WIB.
Baca Juga
Rincian tempat usahanya, satu kafe di Jalan Sunan Giri, satu kafe di Jalan Rawamangun Muka Timur, dan satu warung makan lesehan di Jalan Sunan Giri, Rawamangun.
Advertisement
"Setelah diberikan teguran tertulis, kami juga menutup paksa ketiga tempat usaha itu karena telah melebihi jam operasional dimassa PSBB ketat," kata Andik, Selasa (12/1/2021).
Ia menjelaskan, monitoring kali ini melibatkan 60 petugas gabungan dari unsur Satpol PP kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan dan aparat kepolisian dari Sektor Pulogadung.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berikan Efek Jera
Lokasi pengawasannya meliputi Jalan Raya Bekasi, Jalan Pemuda, Jalan Paus, Jalan Balai Pustaka, Jalan Sunan Giri, Jalan Rawamangun Muka Timur, Jalan Kayu Jati Raya dan Jalan Pulo Mas Raya.
"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Advertisement